Medan (Pewarta.co)-Setelah diburon selama tiga pekan, Roy Martua Paska Gultom (34) akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Percut Sei Tuan.
Sebelum menyerahkan diri, warga Jalan Enggang IV Nomor 95 Perumnas Mandala ini sempat berpindah-pindah tempat karena diburon setelah nekat membunuh Mampe Manulang alias Sengo (37) tak jauh dari kediaman korban, Jalan Walet VI Perumnas Mandala pada hari Minggu 29 April 2018 silam.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri SIK SH yang dikonfirmasi pewarta.co membenarkan pelaku pembunuhan tersebut menyerahkan diri.
“Benar. Tersangka menyerahkan diri ke Polsek Percut, ditemani oleh orangtuanya,” ujar Kompol Faidil Zikri.
Selain itu, mantan Wakasat Sabhara Polrestabes Medan ini menjelaskan, sebelum membunuh korban dengan menggunakan pisau, tersangka sempat terlibat perkelahian dengan adik koraban.
“Saat itu, pelaku menusuk rusuk sebelah kanan sebanyak satu kali. Adik korban dan kerabat membawa korban ke Klinik Martua Sudarlis, Jalan Tiung Raya, namun nyawanya tidak terselematkan,” jelasnya.
Imbas perbuatannya, kata Zikri, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Yo 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (rks)