• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 14 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Dewan Pers sebut Dugaan Pengusaha THM Diperas Wartawan adalah Pidana

by Redaksi
Senin, 28 Agustus 2023
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Seorang pengusaha tempat hiburan malam (THM) Traxx Club dan KTV berinisial DL diduga menjadi korban pemerasan seorang pria berinisial A yang mengaku menjadi wartawan media online Kota Medan.

DL, yang memiliki usaha club dan KTV di Jalan Nibung Raya, Medan Petisah, Kota Medan tersebut diduga diperas oknum wartawan berinisial A senilai Rp 5 juta dengan dalih meminta iklan ucapan selamat.

bacajuga

Pembobol  Gudang di Delitua Diamankan Polisi

Dirlantas Polda Aceh Cek Layanan Samsat Batoh

Sekretaris IMO Sumut Apresiasi Komitmen Wali Kota Medan Tuntaskan Persoalan Klasik

Hal disampaikan DL kepada wartawan pada Sabtu (26/8/2023). perbuatan yang diduga dilakukan A ini dinilai telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Undang-undang Pokok Pers No.40 Tahun 1999.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025, Muhammad Agung Dharmajaya, yang berkantor di Jakarta angkat bicara kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

“Saya melihat detail dulu dokumennya, apakah ada betul demikian. Ini kan baru katanya diduga. Dengan kata diduga apasaja yang mengindikasikan dugaan tersebut, ada barang buktikkah, ada korban, ada pelaku, ada saksi, ada bukti. Barangkali itu yang diklarifikasi dulu narasumbernya,” ucap Agung.

Menurutnya, berdasarkan penjelasan prematur yang disampaikan oleh awak media. “Tentunya, kalau emang betul adanya pemerasan pastinya itu adalah pidana,” tegas Agung.

Hanya saja, sambung Agung, persoalan barangkali inikan kejelasan bahwa orang untuk pasang iklan di media.

“Saya gak tahu dari si pemberi uang itu memang ijab kabulnya pasang iklan di media tersebut dengan harga Rp5 juta dengan kompensasi misalnya berapa kali tayang itu gak ada, itu yang harus diklarifikasi dulu,” jelas Agung yang sedang menunaikan ibadah Umrah.

Ia pun terlebih dahulu ingin memastikan kronologi kejadian tersebut.

“Jadi mau dipastikan cerita itu, jangan-jangan, saya mohon maaf, karena posisinya sudah ramai supaya terhindar dari pidana maka dikaitkan dengan urusan pasang iklan. Maka diharapkan tidak tercela dengan undang-undang pidana nanti berekornya ke undang-undang tentang pers,” tuturnya.

“Maka mesti disampaikan dulu dokumen dan buktinya sehingga bisa kita pelajari potensinya sampai di mana. Tapi kalau memang kejadian seperti tadi, ada pemerasan segala macam ada pidana, kalau kaitannya dengan pemberitaan maka tidak tapi inikan menarik, pasang iklan. Nah sampai di sini saja dulu,” pungkas Agung.

Sekedar informasi, oknum wartawan tersebut terdaftar di media online Indonesia Satu perwakilan biro Sumatera Utara bernama Alam SP. (Red)

Previous Post

Bongkar Perampokan Taksi Online, Reskrim Polsek Helvetia Ringkus 3 Pelaku

Next Post

Mahasiswa Deliserdang Minta Aparat Usut Korupsi Rekanan Dinas Pendidikan

Related Posts

Hukum

Pembobol  Gudang di Delitua Diamankan Polisi

Rabu, 14 Mei 2025
Hukum

PB HMI : Kejati DKJ Usut Tuntas Keterlibatan Iwan Ginting dalam Kasus Jaksa Azam

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Polrestabes Medan Sita 22 Kilogram Sabu-sabu dari Kurir Jaringan Malaysia

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Kapolsek Tuntungan Bantah Pemberitaan Mempermainkan Laporan Penganiayaan

Senin, 12 Mei 2025
Hukum

Tekan Aksi Premanisme dan Pungli, Polrestabes Medan Tahan 9 Pemuda Bawa Sajam

Minggu, 11 Mei 2025
Hukum

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan 3 Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Sabtu, 10 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani