Jakarta (pewarta.co) – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto memastikan Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan pengurus DPP tidak melanggar AD/ART Partai. Menurutnya, SBY menjalankan roda organisasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau sesuatu yang ini yang ingin melaporkan kan mencari-cari hal yang itu. Sebenarnya tidak ada hal-hal yang dilanggar. Kita ini kan berorganisasi tentunya teratur dan terukur,” kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Gugatan para deklarator kepada SBY terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, pasal 5 ayat 1 dan 2 juga belum diputuskan pengadilan. Agus mengaku heran dengan gugatan sejumlah kader ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Masa langsung ujug-ujug ke Kementerian Hukum dan HAM, rasanya ini tentunya kita harus melalui proses yang betul-betul ada dan karena memang sebenarnya kenyataannya ini kan hanya ketidakpuasan dari sebagian orang,” tegasnya.
Bukti bahwa SBY dan pengurus DPP tidak melanggar AD/ART yakni partai berlambang bintang mercy tetap eksis hingga sekarang.
“Semuanya Partai Demokrat tetap tegak berdiri, tetap maju tetap semuanya kita berjalan sesuai dengan aturan yang ada dan kita juga tetap berkembang,” tandas dia.
Pihaknya mengklaim telah berkomunikasi dengan Kemenkum HAM. Demokrat meminta agar proses hukum dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami sampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM harus prudent dan harus dilaksanakan sesuai secara berkeadilan dan sesuai dengan perundang-undangan yang ada kalau hanya sifatnya meminta tanpa dasar hukum menjelaskan itu tidak benar,” tutup Agus.
Sebelumnya, sejumlah kader menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). SBY dituding melanggar UU Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, pasal 5 ayat 1 dan 2 karena mengubah AD/ART partai secara sepihak peserta Kongres di Surabaya pada 2015 lalu.
Sahat Saragih, deklarator Partai Demokrat dan penggugat, mengajukan surat permohonan pembekuan Partai Demokrat kepada Menkum HAM Yasonna Laoly. Dia ingin, untuk sementara waktu, kegiatan politik partai berlogo bintang Mercy itu dibekukan.
“Kami dari penggugat menginginkan agar seluruh kegiatan partai dibekukan berdasarkan AD/ART yang legal bukan ilegal, karena nanti produk partai menjadi ilegal, karena D/ART itu Undang-Undang Dasar partai, hasil forum tertinggi,” kata Sahat saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (26/4/2017). (red/dtc)