• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 1 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Agus Hermanto

Agus Hermanto

Dewan Pembina Demokrat Bantah SBY Ubah AD/ART Partai Secara Sepihak

oleh NiahLubis
Rabu, 26 April 2017
Rubrik: Hukum, Nasional
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Jakarta (pewarta.co) – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto memastikan Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan pengurus DPP tidak melanggar AD/ART Partai. Menurutnya, SBY menjalankan roda organisasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau sesuatu yang ini yang ingin melaporkan kan mencari-cari hal yang itu. Sebenarnya tidak ada hal-hal yang dilanggar. Kita ini kan berorganisasi tentunya teratur dan terukur,” kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

bacajuga

Gugatan para deklarator kepada SBY terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, pasal 5 ayat 1 dan 2 juga belum diputuskan pengadilan. Agus mengaku heran dengan gugatan sejumlah kader ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Masa langsung ujug-ujug ke Kementerian Hukum dan HAM, rasanya ini tentunya kita harus melalui proses yang betul-betul ada dan karena memang sebenarnya kenyataannya ini kan hanya ketidakpuasan dari sebagian orang,” tegasnya.

Bukti bahwa SBY dan pengurus DPP tidak melanggar AD/ART yakni partai berlambang bintang mercy tetap eksis hingga sekarang.

“Semuanya Partai Demokrat tetap tegak berdiri, tetap maju tetap semuanya kita berjalan sesuai dengan aturan yang ada dan kita juga tetap berkembang,” tandas dia.

Pihaknya mengklaim telah berkomunikasi dengan Kemenkum HAM. Demokrat meminta agar proses hukum dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami sampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM harus prudent dan harus dilaksanakan sesuai secara berkeadilan dan sesuai dengan perundang-undangan yang ada kalau hanya sifatnya meminta tanpa dasar hukum menjelaskan itu tidak benar,” tutup Agus.

Sebelumnya, sejumlah kader menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). SBY dituding melanggar UU Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, pasal 5 ayat 1 dan 2 karena mengubah AD/ART partai secara sepihak peserta Kongres di Surabaya pada 2015 lalu.

Sahat Saragih, deklarator Partai Demokrat dan penggugat, mengajukan surat permohonan pembekuan Partai Demokrat kepada Menkum HAM Yasonna Laoly. Dia ingin, untuk sementara waktu, kegiatan politik partai berlogo bintang Mercy itu dibekukan.

“Kami dari penggugat menginginkan agar seluruh kegiatan partai dibekukan berdasarkan AD/ART yang legal bukan ilegal, karena nanti produk partai menjadi ilegal, karena D/ART itu Undang-Undang Dasar partai, hasil forum tertinggi,” kata Sahat saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (26/4/2017). (red/dtc)

Berita Sebelumnya

Dipecat Bupati Simalungun, 700 Guru Honorer Berdemo di DPRD Sumut

Berita Selanjutnya

Kumpulkan Petinggi Parpol, MUI Minta Perjuangkan Umat Islam

BeritaLainnya

Nasional

Kapolres Dairi Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Penderita Stunting dan Gizi Buruk

Selasa, 31 Januari 2023
Nasional

Polri Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Prima Melalui Call Center 110

Senin, 30 Januari 2023
Nasional

Kapolda Aceh Dukung Keikutsertaan PWI Aceh Dalam Acara HPN di Sumut

Senin, 30 Januari 2023
Nasional

Satlantas Polres Bireuen Laksanakan Penertiban Parkir Kendaraan

Senin, 30 Januari 2023
Nasional

Dukung Program Gasing, Kapolres Dairi Berikan Piagam Penghargaan Kepada Siswi SD St. Yosef Sidikalang

Senin, 30 Januari 2023
Hukum

Polsek TBU Tangkap Pelaku Pencurian

Sabtu, 28 Januari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

690 Lulusan UISU Diwisuda, Ijeck Siapkan Beasiswa Mahasiswa

Rabu, 1 Februari 2023

Ikut Sukseskan HPN 2023, Wagubsu Apresiasi FJPI Sumut, Forwakes dan SMSI

Rabu, 1 Februari 2023

Wagub Sumut Apresiasi JMSI Ikut Ramaikan HPN 2023

Selasa, 31 Januari 2023

Kapolda ajak Sukseskan dan Amankan HPN 2023

Selasa, 31 Januari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

690 Lulusan UISU Diwisuda, Ijeck Siapkan Beasiswa Mahasiswa

Rabu, 1 Februari 2023

Ikut Sukseskan HPN 2023, Wagubsu Apresiasi FJPI Sumut, Forwakes dan SMSI

Rabu, 1 Februari 2023

Wagub Sumut Apresiasi JMSI Ikut Ramaikan HPN 2023

Selasa, 31 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani