• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 30 Juni 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Dendam Motif Kawan Sekampung Habisi Nyawa Pedagang Kelontong

by NiahLubis
Rabu, 15 Januari 2020
in Hukum
33
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Belawan (Pewarta.co)-Ternyata dendam menjadi motif kawan sekampung menghabisi nyawa pedagang kelontong di Medan Labuhan.

Pelaku DN alias D nekad menghabisi nyawa temannya Darmansyah (45) dikarenakan dendam kesumat disebabkan motor pelaku yang digadaikan kepada korban sudah dijual.

bacajuga

Pelaku Penembakan di Belawan Diringkus Petugas Gabungan Polda Sumut

Polres Belawan Tangkap Pelaku Pelemparan Truk di Jalan Tol

Kapolres Batubara Pimpin Operasi Yustisi di Indrapura

Terungkapnya motif tersebut saat Kapolres Belawan, AKBP Dr Ramadhani Dayan SH MH memberikan keterangan resminya dalam siaran pers pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Rawe VII Lingkungan X Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan pada hari Senin, 14 Januari 2020 kemarin.

“Jadi, motif pelaku Dedi Nainggolan Alias Dedi (32) menghabisi nyawa korban Darmansyah (45) lantaran karena dendam dalam persoalan utang piutang,” ujar AKBP Dr Ramadhani Dayan SH MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra dan Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari.

Kapolres menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuban ini setelah pihak keluarga pelaku mengantarkannya ke Polsek Medan Labuhan.

“Sebelumnya, petugas juga sudah mengantongi identitas pelaku. Oleh sebab itu, kita mengimbau kepada keluarganya agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri.
Beberapa hari kemudian, tersangka pun diserahkan oleh keluarganya,” jelas mantan Kapolres Humbahas ini.

Disinggung mengenai apakah ada pelaku lainya dalam kasus tersebut. AKBP Dr Ramadhani Dayan menerangkan, bahwa pelaku adalah pelaku utama, dan tidak ada keterlibatan orang lain.

“Tersangka merupakan pemain tunggal dalam kasus pembunuhan itu. Tidak ada orang lainya,” terang Kapolres.

Atas kasus pembunuhan tersebut, kata AKBP Dr Ramadhani Dayan pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan acaman 12 tahun penjara.

“Pelaku sudah kita dijebloskan ke sel tahanan Polsek Medan Labuhan guna mempertangungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.

Sementara, sang penikam pedagang kelontong hanya berdiam diri sambil menundukan wajahnya seakan menyesali perbuatannya.

Ia pun enggan mengeluarkan sepatah kata dan hanya memilih bungkam seribu bahasa sewaktu awak media melontarkan pertanyaan kepada dirinya.

Diberitakan sebelumnya, pedagang kelontong tewas ditikam kawan sekampungnya pada hari Senin, 13 Januari 2020 sekitar Pukul 23.00 WIB malam.

Saat itu, korban dibantai pelaku mengunakan sebilah pisau tepat di bagian leher hingga berdarah-darah.

Akibat banyak mengeluarkan darah, korban menghembuskan nafas terakhir.

Kendati demikian, pascakejadian pelaku diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Medan Labuhan untuk menanggung perbuatanya. (Dyt)

Previous Post

Polsek Sunggal Ringkus Curat di Polonia

Next Post

Presiden Singapura Anugerahkan Penghargaan Tertinggi “The Distinguished Service Order” Ke Mendagri Tito Karnavian

Related Posts

Hukum

Mantan Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Rabu, 29 Juni 2022
Hukum

Sidang Perkara Pengancaman dan Penganiayaan, Oknum Pensiunan PNS Berstatus Tahanan Kota 

Rabu, 29 Juni 2022
Hukum

Kadis dan Bendahara Dinas Kesehatan Padangsidimpuan Tersangka Kasus Bantuan Covid-19

Rabu, 29 Juni 2022
Hukum

Sepekan, Polsek Patumbak Berhasil Ungkap 3 Kasus Kejahatan 

Rabu, 29 Juni 2022
Hukum

Korupsi DD Rp587 Juta, Eks Kades Lubuk Godang Dibui 5,5 Tahun Penjara

Rabu, 29 Juni 2022
Hukum

Nekat Edarkan Sabu, MAFM  Tidur di Sel Satresnarkoba Polres Asahan

Selasa, 28 Juni 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sejumlah Warga di Desa Padang Mahondang Merasa Keberatan Karena Tanda Tangannya Disalahgunakan

Rabu, 22 Juni 2022

Jelang Pilkades, Kades Padang Mahondang Imbau Masyarakat Wujudkan Demokrasi Damai Dan Menjaga Kondusifitas

Jumat, 24 Juni 2022

Polmed Tampung 1.000 Mahasiswa Baru Jalur SBMPN

Selasa, 28 Juni 2022

Sejumlah Warga di Kota Kisaran Keluhkan Gangguan ATM Bank Sumut  

Sabtu, 25 Juni 2022

Beli Gadget ORI Bebas Ongkir di Shopee 7.7 Mega Elektronik Sale   

Kamis, 30 Juni 2022

BincangShopee 7.7 Mega Elektronik Sale Bahas Tips Bikin Konten Makanan Gugah Selera

Rabu, 29 Juni 2022

Ninja Xpress dan DPD Group Catat Peningkatan Belanja Online di Asia Tenggara

Rabu, 29 Juni 2022

Mantan Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Rabu, 29 Juni 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Beli Gadget ORI Bebas Ongkir di Shopee 7.7 Mega Elektronik Sale   

Kamis, 30 Juni 2022

BincangShopee 7.7 Mega Elektronik Sale Bahas Tips Bikin Konten Makanan Gugah Selera

Rabu, 29 Juni 2022

Ninja Xpress dan DPD Group Catat Peningkatan Belanja Online di Asia Tenggara

Rabu, 29 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani