Medan (Pewarta.co)-Seorang Juru Parkir (Jukir), David Surya Sitorus (45) warga Komplek Pamen, Jalan Jamin Ginting Padangbulan ditangkap Polsek Sunggal.
Sebelum ditangkap, Jukir ini mencuri telepon seluler (Ponsel) milik Irham Pandapotan Napitupul (20) penduduk Jalan Setia Budi Nomor 148 Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal pada Jumat 6 April 2018 lalu.
Namun, aksinya terekam CCTV di lokasi pencurian tersebut.
“Jadi, pelaku mencuri ponsel ketika korban sedang tertidur pulas,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjutak,SE menjawab pewarta.co, Selasa, (8/5/2018).
Selanjutnya, dijelaskan Wira, pelaku kembali akan melancarkan aksinya pada Jumat 27 April 2018 lalu.
“Namun saat itu, korban yang kebetulan keluar kamar melihat pelaku di lokasi tersebut,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Karena tidak dikenal, Wira menerangkan, korban langsung memanggil rekan-rekannya dan menunjukkan rekaman CCTV tentang aksi pencurian yang terjadi di lokasi tersebut.
“Saat ditunjukkan rekaman kamera pengawas tersebut, pelaku yang semula berdalih ingin membeli doorsmeer tidak bisa menyangkal lagi dan mengakui perbuatannya mencuri ponsel milik korban,” terang Wira.
Selanjutnya, Wira menyebutkan, korban langsung menghubungi Polsek Sunggal.
“Petugas yang menerima laporan tersebut langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.
Usai diamankan, kata Wira, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (rks)