Medan (Pewarta.co)-Seorang pencuri perhiasan bernama Jelita boru Pasaribu alias Ita (28) ditangkap Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal.
Sebelum ditangkap, warga Gang Keluarga Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini nekat mencuri perhiasan milik temannya yang telah memberinya tumpangan untuk tidur pada hari Minggu 16 Juni 2018 lalu di Jalan Tani Asli Lorong Sepakat Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Dari pengungkapan kasus ini, Tim Pegasus Polsek Sunggal berhasil menyita lima lembar kwitansi pembelian perhiasan emas dan dua lembar surat bukti gadai sebagai barang bukti.
“Pelaku menginap di rumah saksi dengan alasan hendak melamar kerja. Kemudian pada hari Jumat tanggal 27 April 2018, pelaku pergi dari rumah saksi menuju rumah orangtuanya di Desa Jaranguda Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanahkaro,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE menjawab pewarta.co di Mapolsek Sunggal, Minggu, (8/7/2018).
Kemudian, lanjut diterangkan Yasir, pada hari Minggu tanggal 29 April 2018, pelaku kembali datang kerumah saksi dengan alasan yang sama, hendak melamar kerja di pabrik dan pelaku sempat menginap di kediaman saksi hingga pada hari Senin tanggal 7 Mei 2018.
“Lalu, pelaku pergi ke kos-kosan di Jalan Mesjid Gang Keluarga Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Deliserdang dan tinggal sementara di kos milik Irmaya Panjaitan,” terang mantan Kapolsek Medan Labuhan ini.
Disebutkan Yasir, pada hari Minggu tanggal 17 Juni 2018, saksi hendak megambil perhiasan miliknya dari dalam koper di dalam kamar.
Namun, perhiasan tersebut telah hilang kemudian pada tanggal 20 juni 2018 saksi pergi ke kos tempat pelaku tinggal.
“Saat bertemu, pelaku mengakui telah mengambil perhiasan milik korban dan menggadaikannya di Pegadaian kota Berastagi,” sebut Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.
Tidak terima kehilangan barang berharga miliknya, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Maposlek Sunggal
“Saat itu juga, tim Pegasus Polsek Sunggal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku karena dikhawatirkan akan melarikan diri,” imbuh Yasir.
Usai ditangkap, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (rks)