Medan (Pewarta.co)-Mencuri mobil, Rely Kusnadi alias Wak Cai (44) terpaksa dibedil oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Kutalimbaru.
Pasalnya, warga Dusun I, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini melakukan perlawanan ketika dibawa pengembangan untuk mencari barang bukti usai diringkus pada Kamis, (7/5/2020) sekitar Pukul 10.30 Wib.
Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Iptu Rudi Sitohang SH yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Tersangka terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat dibawa pengembangan kasus untuk mencari barang bukti. Sementara tembakan peringatan yang diletuskan sebanyak tiga kali tidak diindahkan tersangka,” ujar Kanit Reskrim.
Lebih lanjut dijelaskan Kanit, terungkapnya kasus ini berdasarkan tindak lanjut dari laporan Oscar Remondo Tarigan (24), warga Dusun V Perumahan Romeby Lestari II Blok D No.31 Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru yang kehilangan Isuzu Panther pelat BK 1126 LE pada hari Sabtu, 11 Januari 2020 lalu.
“Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, personel Tekab Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru yang melakukan penyelidikan memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku di kediamannya,” jelas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru ini.
Usai mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, kata Kanit, tersangka berikut barang bukti berupa Isuzu Panther milik korban lengkap dengan BPKB, kunci mobil, kunci pas dan tang serta obeng ketok langsung digelandang ke Mapolsek Kutalimbaru untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru seraya menambahkan dua rekan tersangka yang terlibat aksi pencurian mobil tersebut telah ditangkap terlebih dahulu. (rks)