Medan (Pewarta.co)-Gara-gara mencuri laptop, Sahat Martua Panggabean (30) diringkus Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Helvetia, Kamis, (11/7/2019).
Sebelum ditangkap, warga Jalan Kapten Muslim Gang Gotong-royong Nomor 08 Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia ini dilaporkan Wilfred Siburian (43) warga Jalan Securai Pasar Kelurahan Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat karena kehilangan satu unit laptop dari kantornya di Jalan Geperta Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia pada hari Rabu 10 Juli 2019.
“Menindaklanjuti laporan korban, tim Pegasus memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku,” ujar Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamaean Hutahaean SIK didampingi Panit Reskrim, Iptu S Sebayang SH menjawab pewarta.co.
Lanjut dijelaskan mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini, ketika diintwrogasi tersangka mengakui perbuatannya membobol kantor tersebut.
“Tersangka masuk dan mengambil laptop setelah berhasil mencongkel pintu kantor tersebut,” jelas Kompol Pardamaean.
Usai diamankan, kata Pardamaean, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Helvetia.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akpol Tahun 2004 ini. (rks)