• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 29 Juni 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Curi Kereta, River Nginap di Polsek Medan Kota

by NiahLubis
Rabu, 15 Januari 2020
in Hukum
9
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-River Manullang (35), warga Jalan Ujung Serdang Komplek Cendana, terpaksa menginap di sel tahanan Mapolsek Medan Kota.

Sebab, pria pengangguran ini ditangkap karena mencuri sepeda motor/kereta (Curanmor) milik korbannya, Iwan Martua Hakim (22) warga asal Kota Padang Sidempuan yang ngekos di Jalan Turi Gang Setia, Medan, Selasa, 14 Januari 2020 sekira pukul 03.30 WIB.

bacajuga

Polsek Medan Kota Buru Dua Pelaku Curanmor di Minimarket

Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Curanmor Gatot Subroto  

Sepekan, Satreskrim Polrestabes Medan Amankan 25 Curanmor

“Tersangka River Manullang ditangkap berdasarkan laporan polisi : Nomor LP/24/I/2020/SU/Restabes Medan/Sektor Medan Kota, tanggal 14 Januari 2020 atas nama pelapor Iwan Martua,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin SIK SH kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).

Dikatakan Ainul Yaqin, sebelum kereta korban hilang dicuri sekira pukul 02.30 WIB, Iwan tiba di kosnya setelah selesai bekerja. Kemudian korban memarkirkan sepedamotornya di depan pintu kamar kosnya dan korban lanjut untuk tidur.

“Namun sekira pukul 03.30 WIB, korban terbangun setelah mendengar teriakan maling dari teman-teman satu kosnya. Teman korban menyampaikan bahwa sepeda motornya tadi hendak dicuri oleh tersangka yang berhasil diamankan warga,” urai Iptu Ainul Yaqin.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota, berikut tersangka yang juga berhasil diamankan.

“Dari tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah milik korban, sepeda motor milik tersangka, kunci T, tas kecil, topi dan alat pemotong kaca,” urai Iptu Ainul Yaqin.

Kini, sambung Kanit Reskrim, tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Medan Kota, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Iptu Ainul Yaqin. (Dedi)

Previous Post

Resmikan Pasar Tradisional, Bupati Harapkan Peningkatan Ekonomi Masyarkat

Next Post

Aspers Kasdam I/BB : Acara tradisi  membentuk watak dan kepribadian unggul

Related Posts

Hukum

Mantan Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Rabu, 29 Juni 2022
Hukum

Sidang Perkara Pengancaman dan Penganiayaan, Oknum Pensiunan PNS Berstatus Tahanan Kota 

Rabu, 29 Juni 2022
Hukum

Kadis dan Bendahara Dinas Kesehatan Padangsidimpuan Tersangka Kasus Bantuan Covid-19

Rabu, 29 Juni 2022
Hukum

Sepekan, Polsek Patumbak Berhasil Ungkap 3 Kasus Kejahatan 

Rabu, 29 Juni 2022
Hukum

Korupsi DD Rp587 Juta, Eks Kades Lubuk Godang Dibui 5,5 Tahun Penjara

Rabu, 29 Juni 2022
Hukum

Nekat Edarkan Sabu, MAFM  Tidur di Sel Satresnarkoba Polres Asahan

Selasa, 28 Juni 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sejumlah Warga di Desa Padang Mahondang Merasa Keberatan Karena Tanda Tangannya Disalahgunakan

Rabu, 22 Juni 2022

Polsek Tapung Amankan 5 Pelaku Narkoba dan 44 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 20 Juni 2022

Jelang Pilkades, Kades Padang Mahondang Imbau Masyarakat Wujudkan Demokrasi Damai Dan Menjaga Kondusifitas

Jumat, 24 Juni 2022

Sejumlah Warga di Kota Kisaran Keluhkan Gangguan ATM Bank Sumut  

Sabtu, 25 Juni 2022

Ninja Xpress dan DPD Group Catat Peningkatan Belanja Online di Asia Tenggara

Rabu, 29 Juni 2022

Mantan Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Rabu, 29 Juni 2022

Wisuda 1.070 Lulusan, UMSU Perkuat Internasionalisasi

Rabu, 29 Juni 2022

Pemkab Kampar Susun Arah Pembangunan Kawasan Perkotaan yang Inklusif  

Rabu, 29 Juni 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Ninja Xpress dan DPD Group Catat Peningkatan Belanja Online di Asia Tenggara

Rabu, 29 Juni 2022

Mantan Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Rabu, 29 Juni 2022

Wisuda 1.070 Lulusan, UMSU Perkuat Internasionalisasi

Rabu, 29 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani