Medan (Pewarta.co)-River Manullang (35), warga Jalan Ujung Serdang Komplek Cendana, terpaksa menginap di sel tahanan Mapolsek Medan Kota.
Sebab, pria pengangguran ini ditangkap karena mencuri sepeda motor/kereta (Curanmor) milik korbannya, Iwan Martua Hakim (22) warga asal Kota Padang Sidempuan yang ngekos di Jalan Turi Gang Setia, Medan, Selasa, 14 Januari 2020 sekira pukul 03.30 WIB.
“Tersangka River Manullang ditangkap berdasarkan laporan polisi : Nomor LP/24/I/2020/SU/Restabes Medan/Sektor Medan Kota, tanggal 14 Januari 2020 atas nama pelapor Iwan Martua,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin SIK SH kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).
Dikatakan Ainul Yaqin, sebelum kereta korban hilang dicuri sekira pukul 02.30 WIB, Iwan tiba di kosnya setelah selesai bekerja. Kemudian korban memarkirkan sepedamotornya di depan pintu kamar kosnya dan korban lanjut untuk tidur.
“Namun sekira pukul 03.30 WIB, korban terbangun setelah mendengar teriakan maling dari teman-teman satu kosnya. Teman korban menyampaikan bahwa sepeda motornya tadi hendak dicuri oleh tersangka yang berhasil diamankan warga,” urai Iptu Ainul Yaqin.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota, berikut tersangka yang juga berhasil diamankan.
“Dari tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah milik korban, sepeda motor milik tersangka, kunci T, tas kecil, topi dan alat pemotong kaca,” urai Iptu Ainul Yaqin.
Kini, sambung Kanit Reskrim, tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Medan Kota, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Iptu Ainul Yaqin. (Dedi)