Medan (Pewarta.co)-Seorang pencuri Handphone (HP) bernama Suroso diamankan personel Polsek Medan Area dari amuk massa di Jalan Panglima Denai.
Sebelum diamankan dan diamuk massa, warga Jalan Menteng VII Gang Nasional Kelurahan Menteng, Keamatan Medan Denai ini mencuri HP milik Meida Tritati Simamora (24) warga Jalan Menteng VII Gang Saudara No. 1 Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai pada hari Minggu, 3 November 2019.
Kapolsek Medan Area, Kompol Anjas Asmara Siregar yang dikonfirmasi.pewarta.co dalam keterangan tertukinya membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Dari tersangka diamanakan barang bukti HP merek Cina Mobile warna gold dan sebilah pisau pendek bergagang hitam,” ujar Kompol Anjas, Senin, (4/11/2019).
Sebelum diamankan, lanjut dijelaskan Anjas, tersangka sempat diamuk massa setelah kedapatn mencuri HP di lokasi kejadian.
“Akibat peruatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kompol Anjas. (rks)