Medan (Pewarta.co)-Gara-gara mencuri handphone milik perawat di Rumah Sakit Sufina Azis, Budi Irawan (36) ditangkap Tim Pegasus Polsek Helvetia.
Akibatnya, pria pengangguran warga Jalan Sei Kera Gang Rezeki Nomor 7 Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan ini terpaksa dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Helvetia.
Tidak hanya itu, ia juga dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolsek Helvetia, Kompol Hj Trilla Murni SH yang dikonfirmasi pewarta.co, Selasa, (29/1/2018) membenarkan pihaknya menangkap pencuri handphone perawat Rumah Sakit Sufina Azis, Jalan Karya Baru Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia pada hari Senin 28 Januari 2019 lalu.
“Benar. Tersangka ditangkap tim Pegasus Polsek Helvetia setelah mencuri handphone milik perwat bernama Gorga Lolita Hasibuan,” ujar Kompol Trilla.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Wakasat Lantas Polrestabes Medan ini, awalnya tersangka mencuri handphone merek Xiaomi yang tengah dicas oleh korban.
“Namun aksi nekat tersangka diketahui oleh petugas keamanan rumah sakit yang saat itu langsung melakukan pengejaran sembari meneriaki tersangka,” jelasnya.
Saat bersamaan, tambah Trilla, Tim Pegasus yang melaksanakan patroli mendengar teriakan petugas kemanan tersebut.
“Nah, teriakan itu langsung direspon oleh petugas dan tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan,” tambah orang nomor satu di Mapolsek Medan Helvetia ini.
Usai diamanatkan, kata Trilla, tersangka berikut barang bukti handphone dan flahdisk berisikan rekaman CCTV aksi pencurian langsung diboyong ke Mapolsek Medan Helvetia. (rks)