Medan (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang pelaku pencuri baterai tower bernama Angga Pranata (25), Jumat, (18/5/2018).
Ketika ditangkap di Jalan Halat Medan, dari saku jaket warga Jalan Tangguk Bongkar IX Nomor 29 Medan ini, petugas mendapati paket klip kecil sabu.
Informasi dihimpun di pewarta.co, Sabtu, (19/5/2019) di Mapolsek Medan Kota menyebutkan, terungkapnya kasus ini berdasarkan tindaklanjut dari laporan Zulkifli Harianto Ginting pada hari Rabu 18 Mei 2018 yang kehilangan baterai tower di Jalan SM Raja depan Kampus UISU.
“Jadi, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang melakukan penyelidikan berhasi menangkap pelaku ketika mengendarai Suzuki FU plat BK 4817 AAJ saat melintas di Jalan Halat Medan,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani didamping Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman SH MH
Usai diamankan, dijelaskan Revi, petugas yang mendapati sabu dari jaket tersangka memperoleh informasi bahwa pelaku beraksi bersama dua rekannya yang hingga saat ini masih diburon.
“Pelaku mengaku melakukan pencurian baterai tower bersama dua orang temannya, Aan dan Dame yang merupakan warga Jalan Mandala by Pass. Oleh sebab itu, hingga saat ini, kita masih memburu rekan pelaku,” jelas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.
Selain itu, ditambahkan Revi, barang hasil kejahatan pelaku dijual kepada seseorang di kawasan Mandala.
“Pengakuannya, mereka mengambil baterai sebanyak 4 unit dan dijual ke daerah Mandala seharga 1.560.000 ribu rupiah ,” tambah mantan Kapolsek Medan Barat ini.
Selanjutnya, kata Revi, tersangka berikut barang bukit sabu dan peralatan yang digunakan saat mencuri baterai langsung digelandang ke Mapolsek Medan Kota untuk diproses.
“pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan penanganan kasus narkoba diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan,” tandasnya. (rks)