Medan (pewarta.co) – Seorang pencuri bahan bangunan bernama Sunarto alias Sunar (41) diserahkan Rehuliana Barus ke Mapolsek Patumbak.
Pasalnya, pria bertato yang berprofesi sebagai tukan kusuk ini mencuri bahan bangunan berupa seng dan kusen pintu dari rumah kosong milik Rehuliana di Dusun VI Kelurahan Patumbak, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang pada hari Jumat 9 Pebruari 2018 lalu.
“Pelaku diserahkan korban ke Mapolsek Patumbak setelah upaya mediasi yang difasilitasi oleh Kepala Dusun gagal,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin menjawab pewarta.co di
Mapolsek Patumbak, Rabu, (21/3/2018).
Lanjut Yasir menjelaskan, ikhwal terungkapnya kasus ini ketika korban yang sebelumnya kehilangan material bangunan di rumah kontrakannya melihat seng dan kusen pintu tersebut terpasang di kediaman seorang warga bernama Marno.
“Nah, melihat itu, korban langsung menanyakan sang pemilik rumah perihal seng tersebut,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini.
Selanjutnya, Yasir menyebutkan, korban mengetahui bahwa Marno membeli material bangunan itu dari Sunar langsung mencari pelaku dan menemukannya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e subs 362 KUHPidana,” sebut mantan Kapolsek Medan Labuhan ini. (red)