• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 31 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Curi Bahan Bangunan, Warga Patumbak Diserahkan ke Polisi

by NiahLubis
Rabu, 21 Maret 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Seorang pencuri bahan bangunan bernama Sunarto alias Sunar (41) diserahkan Rehuliana Barus ke Mapolsek Patumbak.

Pasalnya, pria bertato yang berprofesi sebagai tukan kusuk ini mencuri bahan bangunan berupa seng dan kusen pintu dari rumah kosong milik Rehuliana di Dusun VI Kelurahan Patumbak, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang pada hari Jumat 9 Pebruari 2018 lalu.

bacajuga

Kades Patumbak II dan Babinsa Koramil Menutup Usaha Pembakaran Baterai Bekas

Jelang HUT Ke-6 Pewarta, Sejumlah Kades di Patumbak Sematkan Harapan dan Doa

Kades Patumbak Kampung Apresiasi Bantuan Sembako Kapolrestabes Medan

“Pelaku diserahkan korban ke Mapolsek Patumbak setelah upaya mediasi yang difasilitasi oleh Kepala Dusun gagal,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin menjawab pewarta.co di
Mapolsek Patumbak, Rabu, (21/3/2018).

Lanjut Yasir menjelaskan, ikhwal terungkapnya kasus ini ketika korban yang sebelumnya kehilangan material bangunan di rumah kontrakannya melihat seng dan kusen pintu tersebut terpasang di kediaman seorang warga bernama Marno.

“Nah, melihat itu, korban langsung menanyakan sang pemilik rumah perihal seng tersebut,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini.

Selanjutnya, Yasir menyebutkan, korban mengetahui bahwa Marno membeli material bangunan itu dari Sunar langsung mencari pelaku dan menemukannya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e subs 362 KUHPidana,” sebut mantan Kapolsek Medan Labuhan ini. (red)

Previous Post

TPPKA KSP-RI Tinjau Lahan Sarirejo Polonia

Next Post

Geger, Warga Bandar Khalipah Temukan Mortir

Related Posts

Hukum

Anak Jual Mobil Ayah, Kejari Langkat  Selesaikan Lewat Pendekatan Restoratif Justice

Kamis, 30 Maret 2023
Hukum

Kapolsek Batang Kuis Tutup Galian C Ilegal 

Kamis, 30 Maret 2023
Hukum

Kapolda Sumut Komitmen Tuntaskan Kematian Bripka Arfan Secara Transparan

Selasa, 28 Maret 2023
Hukum

Streskrim Polres Asahan Ringkus 2 Pencuri

Sabtu, 25 Maret 2023
Hukum

Ringkus 21 Tersangka, Polda Sumut Sita 263 Kilogram Sabu dan 19.760 Ekstasi

Selasa, 21 Maret 2023
Hukum

Petani di Padangsidimpuan Diciduk Personel Saresnarkoba

Senin, 20 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani