Medan (Pewarta.co)-Gara-gara mencuri sepeda motor (curanmor) Dedek Iskandar (32) warga Jalan Seirotan Gang Mandorjono Kecamatan Medan Tembung bonyok dimassa.
Usai bonyok dimasa, Dedek dijemput personel Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia.
“Jadi tersangka kedapatan mencuri Honda Mega Pro pelat BK 3421 PAP milik Ardiansyah (21) warga Jalan Binjai di sebuah bengkel las di Jalan Gatot Subroto Medan,” ujar Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Hj Trilla Murni SH menjawab pewarta.co, Rabu, (13/2/2019).
Lebih lanjut diungkapkan mantan Wakasat Lantas Polrestabes Medan ini, saat menjalankan aksi nekatnya, tersangka dipergoki korban.
“Selanjutnya, korban langsung meneriaki tersangka sehingga mengundang perhatian warga,” ungkap Kompol Trilla.
Alhasil, Trilla menambahkan, tersangka berhasil diamankan petugas keamanan Kantor Jasa Raharja yang berada tepat di samping lokasi kejadian.
“Nah, petugas yang mendengar adanya pelakunya curanmor diamankan, langsung menuju lokasi,” tambah orang nomor satu di Mapolsek Medan Helvetia ini.
Imbas perbuatannya, kata Trilla, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPIdana. (rks)