Medan – (pewarta.co) – Seorang Pencuri Sepeda Motor (Curanmor) bernama Diki Prastya (23) ditangkap Tim Opsnal Polsek Sunggal di Jalan Bunga Asoka.
Pasalnya, penduduk Dusun I Jalan Jati Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini bersama rekannya yang tengah diburon petugas kedapatan mencuri sepeda motor milik Muhammad Said (27) warga dusun V Bangun Sari Kecamatan tanjung Morawa di Jalan Ring Road Kelurahan Asam Kumbang pada hari Minggu 25 Maret 2018 kemarin.
“Sepeda motor korban yang diparkirkan di warung Soto Deli, Jalan Ring Road dicuri oleh pelaku bersama seorang rekannya yang tengah kita buron,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu budiman Simanjuntak, SE di Mapolsek Sunggal menjawab pewarta.co, Kamis, (29/3/2018).
Namun, lanjut diterangkan Wira, korban yang mengetahui kendaraannya dicuri langsung mengejar pelaku hingga ke Jalan Bunga Asoka.
“Nah, korban yang melihat sepeda motornya dikendarai oleh Diki langsung berteriak sehingga mengundang perhatian warga setempat,” terang mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, Wira menyebutkan, mendengar teriakan korban, warga yang berhasil menangkap pelaku langsung mengahikminya hingga kaki kanan pelaku patah.
“Beruntung Tim Opsnal Polsek Sunggal yang berpatroli tiba di lokasi dan mengamankan pelaku dari amuk massa,” sebut alumnus Akpol tahun 2005 ini.
Selanjutnya, tersangka yang mengalami patah kaki langsung diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapat perawatan medis.
“Sementara barang bukti berupa Honda Vario plat BK 3135 AER dan kunci letter T langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal,” imbuh Wira.
Imbas perbuatannya, kata Wira, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (red)