• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 14 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Curanmor Modus Tabrak Adik di Bromo Diringkus Korbannya Sendiri

Curanmor Modus Tabrak Adik di Bromo Diringkus Korbannya Sendiri

by NiahLubis
Senin, 16 April 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Seorang pelaku curanmor dengan modus tabrak adik yang beraksi di Jalan Bromo Medan Denai, dibekuk korbannya sendiri.

Korban bersama rekan-rekannya membekuk tersangka dari Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area dan menyerahkan ke polisi.

bacajuga

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan

Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Terduga Pengedar Sabu-sabu di Batangtoru

Satresnarkoba Polres Tapesel Ringkus Kapten dan Raja Pemilik Sabu-sabu

Tersangka diketahui bernama, Muhammad Akbar Tarihoran (27) warga Jalan Kampung Aur, Gang Mantri No 12, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.‎

Kapolsek Medan Area, Kompol J. Girsang kepada wartawan, Senin (16/4/2018) mengatakan, tersangka kerap beraksi dengan mencari pengendara khususnya remaja di kawasan Jalan Bromo dengan modus tabrak adik.

Saat mencari mangsa, pelaku melihat Santoso (17) sedang melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor jenis metik.

Melihat itu, ditambahkannya, pelaku langsung melancarkan aksinya dan menuduh korban telah menabrak adik pelaku.

“Korban merasa tidak pernah menabrak orang, langsung memanggil kawan-kawanya karena tahu itu akal-akalan tersangka saja,” tambahnya.

Selanjut, kata Girsang, korban dan teman-temannya langsung menangkap tersangka dan memyerahkannya ke Polsek Medan.

“Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya. (red)

Previous Post

Aniaya Pacar, Mahasiswa USM Diamankan Polisi

Next Post

Kapolsek Sunggal Sukses Amankan Ceramah Ustad Somad

Related Posts

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan

Sabtu, 14 Juni 2025
Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Terduga Pengedar Sabu-sabu di Batangtoru
Hukum

Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Terduga Pengedar Sabu-sabu di Batangtoru

Sabtu, 14 Juni 2025
Satresnarkoba Polres Tapesel Ringkus Kapten dan Raja Pemilik Sabu-sabu
Hukum

Satresnarkoba Polres Tapesel Ringkus Kapten dan Raja Pemilik Sabu-sabu

Sabtu, 14 Juni 2025
Polsek Medan Timur Gercep Temukan Judi Mesin Tembak Ikan Dekat Markas Sabhara 
Hukum

Polsek Medan Timur Gercep Temukan Judi Mesin Tembak Ikan Dekat Markas Sabhara 

Jumat, 13 Juni 2025
Parhobas Laporkan Akun TikTok Penghina Gubernur Sumut ke Polda
Hukum

Parhobas Laporkan Akun TikTok Penghina Gubernur Sumut ke Polda

Jumat, 13 Juni 2025
DPC PDI Perjuangan Kota Padangsidimpuan Laporkan Menteri Koperasi ke Polisi
Hukum

DPC PDI Perjuangan Kota Padangsidimpuan Laporkan Menteri Koperasi ke Polisi

Rabu, 11 Juni 2025
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani