Medan (pewarta.co) – Seorang pelaku curanmor dengan modus tabrak adik yang beraksi di Jalan Bromo Medan Denai, dibekuk korbannya sendiri.
Korban bersama rekan-rekannya membekuk tersangka dari Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area dan menyerahkan ke polisi.
Tersangka diketahui bernama, Muhammad Akbar Tarihoran (27) warga Jalan Kampung Aur, Gang Mantri No 12, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Kapolsek Medan Area, Kompol J. Girsang kepada wartawan, Senin (16/4/2018) mengatakan, tersangka kerap beraksi dengan mencari pengendara khususnya remaja di kawasan Jalan Bromo dengan modus tabrak adik.
Saat mencari mangsa, pelaku melihat Santoso (17) sedang melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor jenis metik.
Melihat itu, ditambahkannya, pelaku langsung melancarkan aksinya dan menuduh korban telah menabrak adik pelaku.
“Korban merasa tidak pernah menabrak orang, langsung memanggil kawan-kawanya karena tahu itu akal-akalan tersangka saja,” tambahnya.
Selanjut, kata Girsang, korban dan teman-temannya langsung menangkap tersangka dan memyerahkannya ke Polsek Medan.
“Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya. (red)