Medan (Pewarta.co)-Gara-gara kedapatan mencuri sepeda motor (Curanmor), dua warga Jalan STM, Kecamatan Medan Johor dibedil personel Polsek Delitua.
Sebelum ditangkap dan ditembak karena melakukan perlawanan, dua tersangka, masing-masing Rohim alias Oim (30) warga Jalan STM/Suka Tirta No.30 Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor dan Muhamad Risky Aditya alias Kunyuk (28) warga Jalan STM / Suka Tari Lingkungan X Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor mencuri sepeda motor milik Idola Tampubolon (48) warga Jalan STM, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.
“Tersangka diringkus pada hari Minggu, 27 Oktober 2019 kemarin dari lokasi terpisah,” ujar Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Idem Sitepu SH, Senin, (28/10/2019).
Untuk tersangka Rohim, lanjut dijelaskan Kanit, petugas meringkusnya dari kos-kosan di Jalan Setia Budi Gang Elit Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
“Dari kos-kosan tersangka, kita menemukan kunci leter T. Ketika diinterograsi, tersangka mengakui perbuatannya itu dilakukan bersama temannya Muhammad Risky Aditya,” jelas Kanit Reskrim.
Bermodalkan ‘nyanyian’ Rahim, Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus Risky dari kawasan Jalan Setia Budi Medan dan langsung membawa tersangka mencari pelat nomor kendaraan.
“Namun sayang, kedua tersangka terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri. Sementara tembakan peringatan yang diletuskan tidak diindahkan,” imbuh Kanit.
Selanjutnya, keduanya langsung dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara, Jalan Wahid Hasyim Medan untuk mendapatkan perawat medis.
Usai mendapat perawatan, kata Kanit, tersangka berikut barang bukti tiga unit sepeda motor diduga hasil kejahatan masing-masing Honda Scoopy hitam pelat 6043 ADC, Honda Beat biru pelat BK 3625 AIM, Honda Beat hitam pelat 2386 AIF dan 1 buah kunci latter T langsung dihelamdang ke Mapolsek Delitua.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Idem Sitepu memungkasi. (rks)