Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Baru berhasil membekuk dua pengangguran terlibat pencurian sepeda motor (Curanmor).
Kedua pengangguran dimaksud masing-masing berinisial RHP (15) warga Jalan Titi Papan Gang Persatuan Kelurahan Sei Sikambing D Medan dan Day Troy Nafri (23) warga Jalan Puring Nomor 10/2-D Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
“Kedua tersangka merusak kunci Honda Sonic pelat BK 2194 AGY milik Yohandri Calvin Siahaan (27) warga Jalan Titi Papan Gang Rejeki Nomor 18 Medan,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Anthonio Purba SH MH dalam siaran persnya di Mapolsek Medan Baru, Kamis, (13/6/2019).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini, tersangka sendiri melakukan aksinya pada hari Minggu 9 Juni 2019 lalu.
“Dalam beraksi, tersangka merusak kunci sepeda motor korban yang diparkir di halaman kos-kosan korban dengan kunci letter T,” jelasnya.
Namun, diterangkan Tobing, aksi tersangka dipergoki oleh korban.
“Karena panik, tersangka sempat menodongkan senjata jenis air softgun yang dibawanya kepada korban,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.
Selanjutnya, kata Tobing, korban yang panik berteriak dan tersangka langsung berupaya melarikan diri.
“Akan tetapi tersangka berhasil ditangkap oleh tim Pegasus yang menggelar patroli di lokasi,” pungkas Tobing seraya menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (rks)