Medan (Pewarta.co)-Guna menciptakan kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukumnya, Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Percut melaksanakan kegiatan Hunting.
Kegiatan dipimpin langsung oleh para Kanit dan Panit yang menyasar pelaku kejahatan jalanan, Curhat, Curas, dan Curanmor (3C) tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi Nomor Sprint/1970/ V / Ops.4.5./ 2018, perihal Tim Pegasus Polrestabes Medan dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Cara bertindak pada kegiatan hunting tersebut dilakukan dengan memberhentikan dan melakukan pengeledahan terhadap kendaraan bermotor (Ranmor) dan badan pengendara,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faisol Zikri SH SIK menjawab pewarta.co di Mapolsek Percut, Minggu, (8/7/2018).
Hasilnya, lanjut dijelaskan Faidil, pihaknya berhasil mengamankan dua kendaraan roda dua tanpa dokumen.
“Satu unit Yamaha Mio Sporty plat BK D 4155 FB dan Yamaha Vega R tanpa plat yang tidak memiliki kelengkapan dokumen,” jelas mantan Wakasat Sabhara Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Faidil, kendaraan yang terjaring langsung diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk diproses.
“Hingga kegiatan berakhir, situasi di wilayah hukum Polsek Percut kondusif,” tandas Alumnus Lembah Tidar Tahun 2004 ini.
Berikut sejumlah lokasi rawan 3C di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan :
Jalan H Anif, Jalan Cemara, Jalan Pendidikan, Jalan Bhayangkara, Jalan Gudangan, Jalan Metrologi, Jalan Selamet Ketaren, Jalan Kapten Batu Shombing, Jalan Pancing, Jalan Letda Sujono, Jalan Pasar VII, Jalan Pasar VIII, Jalan Pasar XI, Jalan Sei Rotan, Jalan Perhubungan, Jalan Wiliem Iskandar, Jalan Sabungan, Jalan Sempurna Lau Dendang dan Jalan Makmur Tembung. (rks)