Medan (Pewarta.co)-Saripin alias Ipin (29) warga Jalan Setia Tirta Bendungan Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal digelandang petugas Polsek Sunggal.
Sebelum ditangkap, kuli bangunan ini melakukan pencabulan terhadap Anak Baru Gede (ABG) berinisial DP yang merupakan pelajar SMP warga Sunggal Kanan di kawasan lembah Jalan Setia Tirta pada 22 Maret 2018 silam.
Terungkapnya kasus ini setelah korban yang merupakan anak remaja putra memberitahukan pencabulan tersebut kepada orangtuanya.
“Ada tiga orang korbannya. Setelah diberitahukan, orangtua dari masing-masing korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sunggal,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak,SE menjawab pewarta.co di Mapolsek Sunggal, Senin, (7/5/2018).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Wira menyebutkan, pihaknya berhasil meringkus pelaku di kediamannya.
“Setelah menerima laporan tersebut, kita langsung meringkus pelaku di kediamannya,” sebutnya.
Lanjut diungkapkan Wira, dalam melancarkan aksinya, pelaku menakuti tentang adanya hantu kuntilanak di kemaluan korban.
“Jadi, pelaku sukses melancarkan aksinya setalah menakuti dengan mengatakan di kemaluan korban ada hantu kuntilanak,” ungkap Wira.
Karena takut, lanjut dijelaskan Wira, korban meminta pelaku untuk mengobatinya.
“Nah, setelah menyanggupi bisa mengobati, pelaku dan korban sepakat untuk bertemu di kawasan Lembah Jalan Setia Tirta Kecamatan Sunggal Deliserdang,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.
Selanjutnya, ditambahkan Wira, dengan modus bisa mengobati, pelaku melancarkan aksinya dengan meyuruh korban membuka celananya.
“Saat itu, kemaluan korban (penis) digerayangi oleh pelaku dengan dalih mengusr roh jahat,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.
Selanjutnya, Wira menerangakan, korban langsung pulang dan bercerita tentang ritual yang dilakukan pelaku terhadap dirinya kepada rekannya berinisial BS.
“Nah, ternyata hal serupa juga pernah dilakukan pelaku terhadap BS dan RMS. Bahkan, pelaku sempat melakukan oral hingga BS mengalami ejakulasi,” terang Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.
Usai diamankan, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo 76 E Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (rks).