Medan (Pewarta.co)-Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Medan Area meringkus dua pecandu narkotika jenis daun ganja kering.
Penangkapan terhadap kedua tersangka masing-masing Habibi Harif Nasution (34), warga Tuba 1 Tegal Sari Mandala 3 dan Dedi Arianto (31), warga Pasar 4 Gang Sepakat 1 Tembung ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan SH MH.
“Kedua tersangka diringkus oleh tim Buser Polsek Medan Area usai apel malam di Jalan Wahidin Medan,” ujar Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan SH MH, Jumat, (17/1/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Kompol Faidir, dari para tersangka, pihaknya menyita empat paket daun ganja kering.
“Jadi, usai apel malam tadi, kita langsung melakukan pemantuan dan penindakan terhadap pelaku 3CN (curat, curas, curanmor dan narkotika),” jelas mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Faidir, para tersangka berikut barang bukti daun ganja kering langsung digelndang ke Mapolsek Medan Area untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas mantan Kapolsek Pancurbatu ini. (rks)