• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 28 Mei 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Buruh Bangunan Ditangkap Tim Pegasus Polsek Percut

by NiahLubis
Sabtu, 27 Oktober 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Seorang buruh bangunan berinisial NZZ alias Noval (19) ditangkap Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Percut Sei Tuan.

Pasalnya, warga Jalan Perhubungan Garapan Gang Abadi ini nekat menggelapkan Suzuki Satria FU plat BK 2814 ADO milik temannya, Muhammad Amrusyah (17) penduduk Jalan Dusun I Kamboja Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada hari Senin 22 Oktober 2018 silam.

bacajuga

Polrestabes Medan Hadiri Kegiatan Safari Ramadhan di Mesjid Ar-Rahman Marelan

Kapolrestabes Medan dan Kabag Ops Kawal Unras Damai di Kantor DPRD

Polrestabes Medan Laksanakan Pembinaan Iman dan Taqwa di Bulan Ramadhan

Peristiwa penggelapan itu terjadi saat korban bermain di warnet IRA NET, Jalan Metrologi Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Peristiwa naas yang dialami korban berawal ketika pelaku meminjam sepeda motor milkinya di warnet tersebut,” ujar Kapolsek Percut, Kompol Faidil Zikri SH SIK menjawab pewarta.co, Sabtu, (27/10/2018).

Lanjut dijelaskan Zikri, karena telah mengenal pelaku, korban yang tidak menaruh rasa curiga sedikt pun memberikan Suzuki Satria miliknya dipinjam pelaku.

“Namun hingga berjam-jam tersangka tidak kunjung kembali, korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Percut,” jelas mantas Wakasat Sabhara Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, Zikri menerangkan, petugas yang melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Dan pada hari Jumat 26 Oktober 2018 kemarin, tim Pegasus berhasil menangkap pelaku,” terang Alumnus Akpol Tahun 2004 ini.

Ketika diinterogasi, kata Faidil, tersangka mengaku uang hasil kejahatan dihabiskan tersangka untuk hura-hura.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Yo 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya.(rks)

Previous Post

Curanmor di PT CML Diringkus Pegasus Percut

Next Post

Kapolrestabes Medan Serahkan Mukena dan Sarung kepada Jemaah

Related Posts

Hukum

Tim Ojoloyo Ringkus 2 Pelaku Narkotika di Bangkinang Kota

Minggu, 28 Mei 2023
Hukum

Miliki 10 Butir Ekstasi, Bos Zoom KTV Dituntut 6,3 Tahun Penjara

Jumat, 26 Mei 2023
Hukum

Satlantas Polres Aceh Timur Amankan Sepeda Motor Knalpot Brong

Kamis, 25 Mei 2023
Hukum

Kejari Asahan Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Modus Bimtek ke APIP

Rabu, 24 Mei 2023
Hukum

Satresnarkoba Polres Asahan Ringkus Terduga Pengedar Sabu-sabu

Rabu, 24 Mei 2023
Hukum

Satresnarkoba Polres Asahan Ringkus Kurir Ekstasi

Selasa, 23 Mei 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani