Medan (Pewarta.co)-Buronan Polda Sumut, Mujianto alias Anam dalam kasus penipuan dan penggelapan akhirnya berhasil ditangkap di Bandara Cengkareng.
Beredar kabar, pengusaha properti yang menjadi buronan Polda Sumut ini ditangkap pada hari Senin 23 Juli 2018 sekitar Pukul 190.00 Wib oleh petugas Ditreskrimum Polda Sumut bekerjasama dengan Polresta Cengkareng dan pihak Imigrasi saat hendak bertolak menuju Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian SIK yang dikonfirmasi pewarta.co membenarkan penangkapan terhadap Mujianto.
“Iya. Benar, sedang dijemput,” katanya Selasa, (24/7/2018).
Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK.
Mantan Wakpolrestabes Medan ini mengatakan saat ini Tim yang melakukan penjemputan tengah menuju Polda Sumut.
Sebagaimana diketahui, bos properti ini resmi berstatus sebagai buronan Polda Sumut sejak April 2018 silam setelah sempat ditahan karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh H Armen.
Kasus penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama Rosihan Anwar, staff Mujianto dalam bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektar di Kampung Salam Belawan II, Medan Belawan pada Tahun 2014 silam.
Namun setelah selesai, Mujianto tidak menunaikan kewajibannya hingga akhirnya kasus ini dilaporkansesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material sebesa 3,5 miliar rupiah.
Selanjutnya, kasus itu terus berguir hingga akhirnya Mujianto dan Rosihan ditahan pada hari Rabu 31 Januari 2018 silam dan dipersangkakan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Akan tetapi, bebrapa hari berselang, penahanan terhadap Mujianto ditangguhkan penyidik dengan status wajib lapor sambil menunggu berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Namun sayang, sejak saat itu, ketua Yayasan Tju Dji itu tidak pernah melapor dan mangkir dari panggilan penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan sesuai petunjuk Jaksa.
Ironisnya, yang bersangkutan sempat menyurati Presiden dan sejumlah pihak lainnya dengan tudingan Polda Sumut tidak profesional dan terkesan memaksakan kehendak dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Oleh karenanya, Polda Sumut menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tertuan dalam PO/R/159/IV/2018/Ditreskrimum Polda Sumut.
Sejak saat itu, dikabarkan bahwa pengusaha tajir ini dalam pelariannya berpindah-pindah tempat hingga ke luar Negeri.
Begitupun, ia akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas gabungan Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polresta Cengkareng dan pihak Imigrasi di kawasan Cengkareng. (rks)