Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Kota menangkap seorang buronan kasus tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan.
Pelaku ditangkap pada hari Jumat 22 Juni 2018 setelah sebelumnya sukses menjambret di Jalan Pelangi pada awal Desember 2017 silam.
Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolsek Medan Kota, Minggu, (24/6/2018) menyebutkan, buronan yang dimaksud ialah Alharis Lubis alias Cais, (25) penduduk Jalan Brigjend Katamso Gang Setia Baru Kecamatan Medan Maimun.
Ia diamankan petugas dari seputaran Jalan Pelangi Kecamatan Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani SIK yang dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus Curas tersebut.
“Benar. Pelaku diringkus berdasarkan tindaklanjut dari laporan korban bernama Yayang Darmawan (25) warga Jalan Bakti Kecamatan Medan Area yang melaporkan bahwa pada saat itu korban sedang dibonceng oleh temannya dengan mengendarai sepeda motor,” ujar Kompol Revi.
Lanjut dijelaskan Revi, saat itu, korban bersama rekannya melintas di Jalan Pelangi tiba-tiba pelaku bersama rekannya yang mengendarai sepeda motor langsung merampas handphone milik korban hingga korban terjatuh.
“Tidak terima barang miliknya dirampas, korban langsung teriak minta tolong. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga masyarakat sekitar yang langsung mengejar pelaku,” jelas mantan Kapolsek Medan Barat ini.
Revi menyebutkan, untuk pelaku Dikky Iswandi, pada saat itu berhasil diringkus petugas patroli Polsek Medan Kota yang sedang melintas di seputaran lokasi kejadian.
“Sementara, Cais yang mengendari sepeda motor berhasil melarikan diri dan diburon sejak saat itu,” sebutnya.
Begitupun, diungkapkan Revi, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, Cais berhasil ditangkap Tim Pegasus Polsek Medan Kota pada hari Jumat tgl 22 Juni 2018 di seputaran Jalan Pelangi.
“Dari hasil pemeriksaan, Cais mengaku telah empat kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan,” ungkap orang nomor satu di Mapolsek Medan Kota ini.
Usai diamankan, kata Revi, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Medan Kota untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1, 2 KUHPidana dengan ancaman hukum penjara maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (rks)