Medan (pewarta.co) Setelah setahun lebih menjadi buronan karena membobol gudang pinang di Desa Puji Mulio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Erwinsyah Harahap (37) Warga Jalan Binjai KM 12,5 Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini akhirnya diringkus personel Unit Reskrim Polsek Sunggal.
Sialnya, ia ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap karyawan PTPN II bernama Yanuardi.
Sebelum ditangkap, dalam pelariannya, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini sempat berpindah-pindah tempat menghindari kejaran polisi.
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE yang dikonfirmasi pewarta.co, Senin, (12/3/2018) membenarkan seorang buronan tertangkap karena memeras warga.
“Ya, benar. Pelaku kita amankan menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” ujar Kompol Wira.
Lanjut diungkapaknnya, menerima laporan, tim langsung ke lokasi.
“Saat melihat kedatangan personel, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, buronan kasus pencurian ini berhasil dibekuk,” ungkap mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Selain itu, Wira menyebutkan, dari keterangan sejumlah saksi, pelaku memang kerap mememras warga sekitar.
“Menurut keterangan beberapa warga di Dusun XIV Emplasmen, Desa Sei Semayang, pelaku memang sering memeras dengan alasan kutipan uang pemuda setempat,” sebut alumnus Akpol tahun 2005 ini.
Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti berupa uang tunai 20 ribu rupiah, stempel dan kwitansi langsung digelandsang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Namun, sesampainya di Polsek, kita baru mengetahui bahwa pelaku merupakan buronan atas kasus pemboolan gudang pinang dan rekannya telah terlebih dulu ditangkap,” imbuh Wira.
Imbas perbuatannya, kata Wira, pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (red)