• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 28 Mei 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Buron Setahun, Pembobol Gudang Pinang Ditangkap Memeras

by NiahLubis
Senin, 12 Maret 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) Setelah setahun lebih menjadi buronan karena membobol gudang pinang di Desa Puji Mulio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Erwinsyah Harahap (37) Warga Jalan Binjai KM 12,5 Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini akhirnya diringkus personel Unit Reskrim Polsek Sunggal.

Sialnya, ia ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap karyawan PTPN II bernama Yanuardi.

bacajuga

Polrestabes Medan Hadiri Kegiatan Safari Ramadhan di Mesjid Ar-Rahman Marelan

Kapolrestabes Medan dan Kabag Ops Kawal Unras Damai di Kantor DPRD

Polrestabes Medan Laksanakan Pembinaan Iman dan Taqwa di Bulan Ramadhan

Sebelum ditangkap, dalam pelariannya, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini sempat berpindah-pindah tempat menghindari kejaran polisi.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE yang dikonfirmasi pewarta.co, Senin, (12/3/2018) membenarkan seorang buronan tertangkap karena memeras warga.

“Ya, benar. Pelaku kita amankan menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” ujar Kompol Wira.

Lanjut diungkapaknnya, menerima laporan, tim langsung ke lokasi.

“Saat melihat kedatangan personel, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, buronan kasus pencurian ini berhasil dibekuk,” ungkap mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selain itu, Wira menyebutkan, dari keterangan sejumlah saksi, pelaku memang kerap mememras warga sekitar.

“Menurut keterangan beberapa warga di Dusun XIV Emplasmen, Desa Sei Semayang, pelaku memang sering memeras dengan alasan kutipan uang pemuda setempat,” sebut alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti berupa uang tunai 20 ribu rupiah, stempel dan kwitansi langsung digelandsang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

“Namun, sesampainya di Polsek, kita baru mengetahui bahwa pelaku merupakan buronan atas kasus pemboolan gudang pinang dan rekannya telah terlebih dulu ditangkap,” imbuh Wira.

Imbas perbuatannya, kata Wira, pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (red)

Previous Post

Poldasu Ringkus 4 Jaringan Nova Zein 2 Oknum Polisi

Next Post

Silaturahmi di Medan Baru, Kapolrestabes Medan Beri Pengarahan

Related Posts

Hukum

Tim Ojoloyo Ringkus 2 Pelaku Narkotika di Bangkinang Kota

Minggu, 28 Mei 2023
Hukum

Miliki 10 Butir Ekstasi, Bos Zoom KTV Dituntut 6,3 Tahun Penjara

Jumat, 26 Mei 2023
Hukum

Satlantas Polres Aceh Timur Amankan Sepeda Motor Knalpot Brong

Kamis, 25 Mei 2023
Hukum

Kejari Asahan Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Modus Bimtek ke APIP

Rabu, 24 Mei 2023
Hukum

Satresnarkoba Polres Asahan Ringkus Terduga Pengedar Sabu-sabu

Rabu, 24 Mei 2023
Hukum

Satresnarkoba Polres Asahan Ringkus Kurir Ekstasi

Selasa, 23 Mei 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani