Medan (Pewarta.co)-Setelah diburon selama kuranglebih enam bulan, akhirnya Andi Arianto alias Andi (37) ditangkap personel Polsek Sunggal, Kamis, (10/5/2018).
Sebelum ditangkap, warga Jalan Satria Gang Becak Kelurahan Tanjungrejo Medan Sunggal yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir) ini sukses mencuri Honda Scoopy plat BK 5439 AGU milik Dhea Nindy (21) penduduk Jalan Dwikora Nomor 17-B Tanjungrejo Medan Sunggal pada Sabtu 18 November 2017 silam.
“Tersangka berhasil ditangkap setelah petugas yang melakukan penyelidikan kasus tersebut memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simnajuntak,SE menjawab pewarta.co di Mapolsek Sunggal.
Dijelaskan Wira, ketika diinterogasi, pelaku mengaku bahwa sepeda motor milik korban telah dijualnya kepada sesorang di kawasan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang seharga 4 juta rupiah.
“Imbas perbuatannya, tersangka langsung dijebeloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” jelas mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini seraya mengatakan tengah memburu penadah barang hasil kejahatan pelaku. (rks)