Medan (pewarta.co)-Pelaku penembakan terhadap korban, Sutopo alias Komeng (42) berhasil diringkus Unit Buncil Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut.
Sementara dua pelaku lain berinisial A dan H alias A masih diburon.
Pelaku Ansar alias Bobo, warga Jalan Jangka, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah diringkus di kediamannya pada hari Rabu, 1 Mei 2019 kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian SIK, melalui Kasubdit III/Jatanras, AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka Ansar alias Bobo pulang ke rumah istrinya di Jalan Jangka.
“Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Mengetahui kedatangan petugas, tersangka sempat berusaha kabur dari belakang rumah dan naik ke atas rumah tetangganya untuk bersembunyi di atas seng. Tak lama tersangka akhirnya turun dari seng dan langsung diamankan,” ujar Maringan didampingi Kanit Buncil, Kompol Hendra ET, Jumat (3/5/2019).
AKBP Maringan menjelaskan, penembakan terhadap Komeng yang tinggal di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gelugur Darat II, Kecamatan Medan Timur tersebut terjadi saat tersangka H alias A menjumpai Ansar alias Bobo di Jalan Jangka, Kecamatan Medan Petisah, pada hari Jumat, 5 April 2019.
“Mereka kemudian bersama-sama untuk menjumpai seroang perempuan bernama Kartini guna menagih uang penjualan sabu di Jalan Gaharu Gang Murni, Kecamatan Medan Timur, persis di pinggir rel,” ungkap Maringan.
Dikatakan AKBP Maringan, saat itu keduanya membawa senjata jenis softgun milik Ansar alias Bobo yang dipinjamkan kepada H alias E. Saat di lokasi kejadian, tersangka berinisial A juga sudah berada di situ. Namun, seorang perempuan yang dicari bernama Kartini sama sekali tidak ada di tempat kejadian.
“Namun kelompok laki-laki beradu mulut dengan tersangka H alias A, lalu melemparinya dengan menggunakan batu. Saat itu tersangka A melakukan penembakan terhadap korban Sutopo alias Komeng memakai senjata tersangka Ansar alias Bobo yang diberikan H alias A,” sebut AKBP Maringan.
Lanjut dibeberkan AKBP Maringan, pada saat di Medan Marelan senjata milik tersangka Ansar alias Bobo diminta oleh A, lalu diberikan kepada tersangka H alias A. Maringan menegaskan, terhadap tersangka Ansar alias Bobo dapat dilakukan penahanan dalam Pasal 340 dan atau 338 KUHPidana.
“Sementara terhadap tersangka H alias A dan A kini masih DPO,” pungkas mantan Kapolsek Percut Sei Tuan tersebut.
Sebelumnya, keributan antar pemuda yang terjadi di pinggiran rel kereta api (KA) Jalan Gaharu/Jalan Bambu Kecamatan Medan Timur merenggut nyawa seorang warga, Jumat (5/4/2019) siang. Korban diketahui bernama Sutopo alias Komeng (43) meninggal dunia setelah terkena tembakan peluru dari senjata jenis softgun.
Adik kandung korban, Eko (37) menceritakan, pelaku penembakan berjumlah 8 orang datang membawa senjata jenis softgun. Dia bilang, pelaku anak Ampera (kampung sebelah) datang membawa senjata softgun menembaki warga mereka (pinggir rel Jalan Gaharu).
“Korban saat itu baru siap solat Jumat, mau beli rokok tiba tiba diserang dan kena tembak dadanya pas di jantungnya,” ujar Eko.
Begitu korban roboh ditembak, lanjutnya, warga kemudian melarikan korban ke Rumah Sakit Imelda Jalan Bilal Medan.
Namun, naaas nyawanya tak dapat diselamatkan. (Dedi)