Deliserdang (Pewarta.co)-Nekat membuang narkotika jenis sabu-sabu, seorang warga Deliserdang bernama Hadi Prayato (27) ditangkap aparat kepolisian.
Pelaku penyalahgunaan narkotika itu diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa di Jalan Irian Ligkungan V Gang Metodis, Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjungmorawa.
Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin yang dikonfirmasi membenarkan mengamankan pelaku membuang sabu di depan anggota Unit Reskrim.
“Benar. Dari tangan pelaku, kita menyita barang bukit berupa satu paket sabu dan mancis serta sepeda motor Yamaha pelat BK 3056 MG yang digunakannya saat membeli barang haram tersebut,” ujar Sawangin, Minggu (26/4/2020).
Sawangin menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku atas informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa di Jalan Irian Ligkungan V Gang Metodis, Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa sering terjadi transaksi narkotika.
“Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa yang menerima informasi bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Secara bersamaan, Hadi Prayato melintas dengan mengendarai sepeda motornya dihentikan laju kendaraannya. Di sana pelaku seketika membuang sabu di depan anggota dan berupaya kabur. Naas, pelarian terhenti tatkala petugas mengejar dan berhasil menangkap,” jelas Kapolsek.
Usai ditangkap, Sawangin menerangkan pelaku diinterogasi lebih dalam untuk mengetahui dari mana diperolehnya sabu-sabu.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku membeli satu paket sabu serharga Rp 50.000 dari saudara ARI di Lorong II, Kecamatan Tanjung Morawa,” terang mantan Kanit Lantas Polsek Percut Sei Tuan ini.
Guna pengembangan lanjut, kata Sawangin pelaku berserta barang bukti diboyong ke Polsek Tanjung Morawa.
“Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan. Terhadap saudara Ari yang menjual sabu kepada Hadi Prayato dalam pengejaran anggota,” tandasnya. (Dyt)