Medan (pewarta.co) – Wakil Direktur CV Khayla Prima Nusa, Nora Butar-Butar (49) dihukum 6 tahun 10 bulan (82 bulan) penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi pengadaan kapal di Dinas Pariwisata Pemkab Dairi yang merugikan negara sebesar Rp 359 juta.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Nora Butar-Butar selama 6 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor, Kamis (19/12) siang.
Selain penjara dan denda, terdakwa juga dibebani membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 359 juta. Namun karena sudah memberikan uang Rp 50 juta ke rekening Kejari Dairi, maka Nora tinggal membayar Rp Rp 309.090.909 subsider 3 tahun penjara.
“Hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara seluruhnya dan tidak mendukung program pemerintah,” tutur Hakim Jarihat.
Majelis hakim berpendapat, bahwa perbuatan Nora terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Nora Butar-Butar langsung terkejut. Usai sidang, Nora menegaskan bahwa dirinya tidak terima dan akan segera melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan
“Saya tidak terima dengan putusan tersebut, saya akan banding,” tegasnya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Sofian Gaja menyebutkan masih akan pikir-pikir. “Kita masih akan pikir-pikir karena masih ada waktu 7 hari,” jelasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Nora selama 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar UP sebesar Rp 309.090.909 subsider 3 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU Akbar Pramadhana dan Parlaungan Tobing, Pemkab Dairi menetapkan anggaran kegiatan pengembangan daerah tujuan wisata yaitu pengadaan kendaraan angkutan air bermotor jenis kapal laut bersumber dari APBD Pemkab Dairi Tahun Anggaran (TA) 2008 sebesar Rp 525.000.000.
“Dalam pelaksanaannya, Party Pesta Oktoberto Simbolon selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa tidak pernah membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan tidak pernah melakukan survey harga sehingga patokan harga yang seharusnya disusun dan disiapkan oleh panitia melalui HPS tidak ada,” kata Parlaungan.
Karena mengacu pada penawaran terendah, maka Party Pesta menetapkan pemenang lelang yaitu CV Khayla Prima Nusa dengan nilai kontrak Rp 395.000.000 dan masa pelaksanaan pekerjaan 110 hari mulai Agustus sampai Desember 2008.
Pada tanggal 10 Desember 2008, berkas telah disetujui dan ditandatangani oleh berapa orang yakni Naik Capah selaku Pengawas Lapangan, Jamidin Sagala, Nora Butar-Butar selaku Wakil Direktur CV Khayla Prima Nusa (DPO), Party Pesta, Naik Syaputra Kaloko selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta diketahui Drs Pardamean Silalahi selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi yang menyatakan pekerjaan tersebut telah dilaksanakan dengan baik atau 100 persen fisik.
“Namun kenyataannya, kapal hingga saat ini tidak pernah ada. Fisik kendaraan angkutan air bermotor jenis kapal laut tersebut masih tetap dalam penguasaan kontraktor (CV Khayla Prima Nusa) dan tidak pernah diberikan ke Pemkab Dairi. Bahkan, kapal tersebut sampai saat ini tidak pernah menjadi aset Pemkab Dairi. Padahal, pembayaran sudah dilaksanakan 100 persen,” jelas JPU dari Kejari Dairi itu.
Pada tanggal 10 Januari 2009, Tim Pemeriksa menjemput kapal ke Ajibata, Parapat. Ternyata, kapal yang diserahkan kontraktor berbeda dengan kapal dalam Berita Acara Serah Terima tertanggal 11 Desember 2008. Mengetahui itu, rekanan juga tidak melakukan penggantian kapal dan tidak mengembalikan uang sebesar nilai kontrak. Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara merugi Rp 359.090.909. (TA/red)