• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 21 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Bos CV Khayla Prima Divonis 82 Bulan

Teks foto: Terdakwa Nora Butarbutar saat diadili di Pengadilan Tipikor Medan(TA)

Bos CV Khayla Prima Divonis 82 Bulan

Korupsi Pengadaan Kapal Wisata

by NiahLubis
Senin, 23 Desember 2019
in Hukum
60
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

 

Medan (pewarta.co) – Wakil Direktur CV Khayla Prima Nusa, Nora Butar-Butar (49) dihukum 6 tahun 10 bulan (82 bulan) penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi pengadaan kapal di Dinas Pariwisata Pemkab Dairi yang merugikan negara sebesar Rp 359 juta.

bacajuga

No Content Available

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Nora Butar-Butar selama 6 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor, Kamis (19/12) siang.

Selain penjara dan denda, terdakwa juga dibebani membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 359 juta. Namun karena sudah memberikan uang Rp 50 juta ke rekening Kejari Dairi, maka Nora tinggal membayar Rp Rp 309.090.909 subsider 3 tahun penjara.

“Hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara seluruhnya dan tidak mendukung program pemerintah,” tutur Hakim Jarihat.

Majelis hakim berpendapat, bahwa perbuatan Nora terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Nora Butar-Butar langsung terkejut. Usai sidang, Nora menegaskan bahwa dirinya tidak terima dan akan segera melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan

“Saya tidak terima dengan putusan tersebut, saya akan banding,” tegasnya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Sofian Gaja menyebutkan masih akan pikir-pikir. “Kita masih akan pikir-pikir karena masih ada waktu 7 hari,” jelasnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Nora selama 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar UP sebesar Rp 309.090.909 subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Akbar Pramadhana dan Parlaungan Tobing, Pemkab Dairi menetapkan anggaran kegiatan pengembangan daerah tujuan wisata yaitu pengadaan kendaraan angkutan air bermotor jenis kapal laut bersumber dari APBD Pemkab Dairi Tahun Anggaran (TA) 2008 sebesar Rp 525.000.000.

“Dalam pelaksanaannya, Party Pesta Oktoberto Simbolon selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa tidak pernah membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan tidak pernah melakukan survey harga sehingga patokan harga yang seharusnya disusun dan disiapkan oleh panitia melalui HPS tidak ada,” kata Parlaungan.

Karena mengacu pada penawaran terendah, maka Party Pesta menetapkan pemenang lelang yaitu CV Khayla Prima Nusa dengan nilai kontrak Rp 395.000.000 dan masa pelaksanaan pekerjaan 110 hari mulai Agustus sampai Desember 2008.

Pada tanggal 10 Desember 2008, berkas telah disetujui dan ditandatangani oleh berapa orang yakni Naik Capah selaku Pengawas Lapangan, Jamidin Sagala, Nora Butar-Butar selaku Wakil Direktur CV Khayla Prima Nusa (DPO), Party Pesta, Naik Syaputra Kaloko selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta diketahui Drs Pardamean Silalahi selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi yang menyatakan pekerjaan tersebut telah dilaksanakan dengan baik atau 100 persen fisik.

“Namun kenyataannya, kapal hingga saat ini tidak pernah ada. Fisik kendaraan angkutan air bermotor jenis kapal laut tersebut masih tetap dalam penguasaan kontraktor (CV Khayla Prima Nusa) dan tidak pernah diberikan ke Pemkab Dairi. Bahkan, kapal tersebut sampai saat ini tidak pernah menjadi aset Pemkab Dairi. Padahal, pembayaran sudah dilaksanakan 100 persen,” jelas JPU dari Kejari Dairi itu.

Pada tanggal 10 Januari 2009, Tim Pemeriksa menjemput kapal ke Ajibata, Parapat. Ternyata, kapal yang diserahkan kontraktor berbeda dengan kapal dalam Berita Acara Serah Terima tertanggal 11 Desember 2008. Mengetahui itu, rekanan juga tidak melakukan penggantian kapal dan tidak mengembalikan uang sebesar nilai kontrak. Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara merugi Rp 359.090.909. (TA/red)

 

 

Related Posts

Satreskrim Polres Kampar Tangkap  Pembakar Lahan di Desa Merangin
Hukum

Satreskrim Polres Kampar Tangkap  Pembakar Lahan di Desa Merangin

Minggu, 20 Juli 2025
Personel Gabungan Seser Diduga Lokasi Judi di Patumbak
Hukum

Personel Gabungan Seser Diduga Lokasi Judi di Patumbak

Minggu, 20 Juli 2025
Polisi Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Kelurahan Ladang Bambu Tuntungan Medan
Hukum

Polisi Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Kelurahan Ladang Bambu Tuntungan Medan

Sabtu, 19 Juli 2025
Keluarga Terdakwa Alfarisi Mohon Tegakkan Hukum Soal Kepemilikan 4833 Butir Ekstasi
Hukum

Keluarga Terdakwa Alfarisi Mohon Tegakkan Hukum Soal Kepemilikan 4833 Butir Ekstasi

Jumat, 18 Juli 2025
Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Macet
Hukum

Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Macet

Jumat, 18 Juli 2025
GAPERTA laporakan Oknum Anggota DPRD Tapsel ke Polres
Hukum

GAPERTA laporakan Oknum Anggota DPRD Tapsel ke Polres

Jumat, 18 Juli 2025

Warta Populer

  • Plt Kadisdikbud Aceh Selatan, Zikri S.Pd, menjelaskan rencana program Digitalisasi Sekolah Aceh Selatan

    Disdikbud Akan Terapkan Digitalisasi Sekolah di Aceh Selatan, Absensi Guru Pakai Scan Wajah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bak!! Buk!! Dua Kepling di Tanjung Mulia Babak Belur Di Hakimi Warga, begini ceritanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh di Akhir Demo Tanjung Mulia, Pemuda Pelempar Batu ke Aparat Alami Luka di Kepala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani