Medan (Pewarta.co)-Nekad membongkar rumah abangnya, ROVH (20) bersama komplotan pencuri diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Helvetia.
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka bersama rekan-rekannya berawal saat abang kandungnya, EDYH (26) pada tanggal (23/12/2020) ingin merayakan Tahun Baru di kampungnya.
Saat korban kembali ke rumahnya, Jalan Pasar 1 Gang Aman No.17 Lingkungan 1 Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia pada tanggal (4/1/2021) sekira pukul 22.00 wib, korban melihat pintu pagar dan jendela samping sudah terbuka.
Setelah dicek, ternyata barang-barang berupa tiga unit televisi masing-masing Samsung 50 inci, LG 45 inci, Sharp 32 inci, dan Home Teater Merk Samsung dan tabung gas ukuran 3 kilogram.
Tidak terima kehilangan barang miliknya, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Helvetia.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka ROVH yang merupakan adik kandung korban,” ujar Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamaean Hutahaean didampingi Kanit Reskrim, Iptu Zuhatta Mahadi, Selasa, (12/1/2021).
Ketika diinterogasi, lanjut dijelaskan mantan Wakasatresnarkoba Polrestabes Medan ini, tersangka mengakui perbuatannya bersama beberapa orang reaknnya.
“Hasil keterangan yang didapat, selanjutnya kita berhasil melakukan penangkapan kembali terhadap para pelaku yakni MAA (27) CF (30) JS (46) di tempat yang berbeda,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, tersangka yang merupakan residivis kasus jambret ini menggunakan uang hasil kejahatannya untuk main judi online dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.
“Dalam kasus ini, untuk pelaku yang belum tertangkap berjumlah tiga orang yakni RS, A dan B. Untuk itu, diimbau segera menyerah,” tambah Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2004 ini.
Imbas perbuatannya, kata Kapolsek, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (ril/rks)