• Hubungi Kami
  • Redaksi
Kamis, 21 Januari 2021
pewarta.co
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Bongkar Rumah Abang, Komplotan Pencuri Diringkus Tekab Helvetia

by Rijam Kamal Siahaan
Selasa, 12 Januari 2021
in Hukum
14
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Nekad membongkar rumah abangnya, ROVH (20) bersama komplotan pencuri diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Helvetia.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka bersama rekan-rekannya berawal saat abang kandungnya, EDYH (26) pada tanggal (23/12/2020) ingin merayakan Tahun Baru di kampungnya.

bacajuga

Polres Batubara Serahkan 18 Imigran untuk Dikarantina

Irjen Pol Martuani Sormin Siregar : Petugas jangan segan tembak mati gembong narkoba di Medan

Satresnarkoba Polrestabes Medan Tembak Mati Gembong Narkoba Antarprovinsi, 26, 9 Kilo Sabu-sabu Disita

Saat korban kembali ke rumahnya, Jalan Pasar 1 Gang Aman No.17 Lingkungan 1 Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia pada tanggal (4/1/2021) sekira pukul 22.00 wib, korban melihat pintu pagar dan jendela samping sudah terbuka.

Setelah dicek, ternyata barang-barang berupa tiga unit televisi masing-masing Samsung 50 inci, LG 45 inci, Sharp 32 inci, dan Home Teater Merk Samsung dan tabung gas ukuran 3 kilogram.

Tidak terima kehilangan barang miliknya, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Helvetia.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka ROVH yang merupakan adik kandung korban,” ujar Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamaean Hutahaean didampingi Kanit Reskrim, Iptu Zuhatta Mahadi, Selasa, (12/1/2021).

Ketika diinterogasi, lanjut dijelaskan mantan Wakasatresnarkoba Polrestabes Medan ini, tersangka mengakui perbuatannya bersama beberapa orang reaknnya.

“Hasil keterangan yang didapat, selanjutnya kita berhasil melakukan penangkapan kembali terhadap para pelaku yakni MAA (27) CF (30) JS (46) di tempat yang berbeda,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, tersangka yang merupakan residivis kasus jambret ini menggunakan uang hasil kejahatannya untuk main judi online dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.

“Dalam kasus ini, untuk pelaku yang belum tertangkap berjumlah tiga orang yakni RS, A dan B. Untuk itu, diimbau segera menyerah,” tambah Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2004 ini.

Imbas perbuatannya, kata Kapolsek, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (ril/rks)

Facebook Comments
Tags: Kompol Pardamaean Hutahaeanpolrestabes medanpolsek medan helvetiaTekab
Previous Post

2 Oknum Polres Padangsidempuan Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Next Post

3 Kali DPO, Rizal Akhirnya Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Related Posts

Hukum

Edarkan Sabu-sabu, Warga Batubara Dituntut 10 Tahun Penjara

Rabu, 20 Januari 2021
Hukum

Polsek Datuk Bandar Tangkap Pelaku Pencurian

Rabu, 20 Januari 2021
Hukum

Warga Binjai Pecandu Sabu-sabu Diringkus Tekab Polsek Sunggal

Rabu, 20 Januari 2021
Hukum

Dianiaya OTK, Pelajar di Payageli Meninggal Dunia

Rabu, 20 Januari 2021
Hukum

Polres Tanjungbalai Amankan Jurtul Togel

Selasa, 19 Januari 2021
Hukum

Curi HP di Warung Nurul, Irwansyah dan Dion Diamuk Massa

Selasa, 19 Januari 2021
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pembunuh Warga Binjai Ditembak Polisi di Sunggal

Jumat, 6 November 2020

3 Cewek Bandar Sabu Jalan Denai Diringkus Polsek Medan Area

Jumat, 10 Juli 2020

2 Penyebar Hoaks Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 18 Agustus 2020

Diduga Korban Pembunuhan  Mayat Wanita Telungkup Di Tambak Rejo Bernama Fitri Yanti Driver Ojol

Senin, 31 Agustus 2020

Panitia HPN akan Umumkan Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro

Jokowi: “Brand Power Indonesia Masih Lemah”

Senin, 4 Tersangka Rahasia Korupsi Bapemas Provsu Diperiksa

Foto:net

Stok Beras di Sumut Aman

Panitia HPN akan Umumkan Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro

Kamis, 21 Januari 2021

Polres Batubara Serahkan 18 Imigran untuk Dikarantina

Rabu, 20 Januari 2021

Awas!!! Jalinsum di Desa Batu Melenggang Amblas

Rabu, 20 Januari 2021

Kodrat Shah Minta Kongres Tahunan PSSI tidak Virtual

Rabu, 20 Januari 2021

Redaksi: Jl. AR Hakim No. 123 Tegal Sari III
Kec. Medan Area Kota Medan Sumut
Email:pewartamedia@gmail.com

KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Selebrity
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Panitia HPN akan Umumkan Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro

Kamis, 21 Januari 2021

Polres Batubara Serahkan 18 Imigran untuk Dikarantina

Rabu, 20 Januari 2021

Awas!!! Jalinsum di Desa Batu Melenggang Amblas

Rabu, 20 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani