Medan (pewarta.co) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di Incenerator Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan, Rabu (14/3/2018) musnahkan 466 kilogram ganja kering dan 14.746 butir pil ekstasi.
Barang haram yang dimusnahkan disita dari lima orang tersangka.
Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Marsauli Siregar mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan persetujuan jaksa dan merupakan perintah dari Undang – Undang.
“Barang bukti narkoba jenis ganja dan ekstasi ini disita dari 5 orang tersangka. Masing-masing tersangka ialah Wagino dan Syamsu Wijaya, yang dari tangannya disita sebanyak 222 bungkus ganja (233.370) gram pada 16 Januari 2018.
Selanjutnya tersangka Casmita Arya sebanyak 14.746 butir ekstasi pada 28 Januari 2018,” ujar Brigjend Pol Marsauli Siregar di sela pemusnahan seperti dihimpun pewarta.co.
Lebih lanjut dijelaskannya, dari tersangka Abadi dan Armansyah sebanyak 7 goni berisikan 214 bungkus ganja kering (232.650) gram pada 11 Februari 2018.
“Total ganja ada 436 bungkus dengan berat hampir setengah ton. Lalu ekstasi, yang jumlahnya sebanyak 14.746 butir,” jelas orang nomor satu di BNN-P Sumut ini.
Disebutkannya, pemusnahan ini juga dilakukan untuk menjawab pertanyaan berbagai pihak, yang selalu bertanya-tanya mengenai akan dikemanakan barang bukti narkoba yang disita oleh BNN – P. Ditambah lagi RSUD dr Pirngadi telah memberikan fasilitas untuk dilakukannya pemusnahan itu.
“Dalam beberapa pertemuan selalu saja ada yang bertanya-tanya dikemanakan barang bukti. Jangan malah masuk dari pintu depan keluarnya dari pintu belakang. Jadi pemusnahan ini untuk menjawabnya,” sebutnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur RSUD dr Pirngadi dr Suryadi Panjaitan mengaku bersyukur karena rumah sakit yang dipimpinnya diberikan kepercayaan. Oleh sebab itu, ia berharap kerjasama dengan BNN dan Polda kiranya dapat terus berlanjut.
“Kita bersyukur alat di RS Pirngadi ini dipercaya untuk melakukan pemusnahan. Mudah-mudahan kerjasama ini bisa terus terjalin,” ucapnya.
Pantauan di lokasi, pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan Polda Sumut, Kejatisu, jajaran RSUD dr Pirngadi Medan, serta 5 orang tersangka pemilik barang haram tersebut. (red)