Medan (Pewarta.co)-Berkat kejelian, kesabaran, Satreskrim Polrestabes Medan di bawah pimpinan Kapolrestabes, Kasat Reskrim berhasil meringkus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN).
Berkat kerja keras Satreskrim itu pula akhirnya kasus pembunuhan terhadap Jamaludin berhasil diungkap Polrestabes Medan dengan menangkap istri korban berinisial ZN yang merupakan dalang pembunuhan tersebut.
Tersiar kabar, Selasa, (7/1/2020), bersama ZN, petugas berhasil menangkap tiga tersangka lainnya masing-masing JN, RN, dan HN.
Sumber Pewarta.co menyebutkan, JN merencanakan pembunuhan itu di rumah rekannya, HS di kawasan Kayu Besar Tanjungmorawa.
Masih menurut sumber, awalnya JN datang ke rumah HS dan membeli sabu melalui HS yang kemudian dipakai bersama di rumah HS.
Dia juga mencuci otak beberepa orang anak-anak muda yang rekrutan HS dengan memberi sabu-sabu untuk menjadi eksekutor dari misi rencana pembunuhan terhadap korban.
Di situ, kata Sumber, JN menjanjikan akan membayar 50 juta setelah misi membunuh Hakim PN Medan itu berhasil.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirrreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi mengatakan para tersangka diamankan dari lokasi terpisah.
“Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda oleh tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polrestabes Medan,” kata Kombes Pol Andi Rian.
Informasi sebelumnya, Jasad Jamaludin (55) Hakim PN Medan itu ditemukan di dalam jurang kebun sawit milik warga di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang pada hari Jumat, 29 November 2019.
Saat ditemukan, warga Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor ini dalam keadaan membujur kaku di dalam mobil Toyota Prado pelat BK 77 HD. (red)