Medan (Pewarta.co)-Kasus dugaan korupsi di Bank BTN Cabang Medan senilai Rp 39,5 miliar terus diusut. Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan 7 orang tersangka dan 3 dari 7 tersangka saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Sementara 4 tersangka lainnya masih tahap kelengkapan berkas penuntutan, perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan ketika dikonfirmasi menyebut, hingga saat ini berkas keempat tersangka berjalan tahap penelitian.
“Telah diserahkan berkas dari tim penyidikan ke penuntutan untuk dilakukan penelitian berkas terhadap 4 tersangka tersebut,” ucap Yos, Kamis (22/9/2022).
Saat ditanya terkait lamanya proses penelitian berkas keempat tersangka sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2021 silam, Yos mengakui itu adalah bagian dari teknik jaksa untuk memaksimalkan pembuktian.
“Prinsipnya semuanya harus matang artinya komperhensif walaupun dikehendaki untuk prinsip se-efesien mungkin,” urainya.
Diketahui, adapun keempat tersangka itu adalah dari pihak Bank (BTN) yaitu FS selaku Pimcab BTN (tahun 2013-2016), AF selaku Wakil Pimcab Komersial (tahun 2012-2014), RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial (tahun 2013-2016) dan AN selaku Analis Komersial (tahun 2012-2015).
Tiga pelaku lainnya yang saat ini sedang menjalani persidangan adalah M, Direktur PT ACR, oknum Notaris berinisial El dan Direktur PT KAYA CS.
Dalam kasus ini, BTN menyalurkan Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT KAYA selaku debitur tahun 2014 untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit.
Dalam pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit itu diduga ada perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kredit PT KAYA sebesar Rp 39,5 Miliar tersebut berada dalam status macet dan berdampak pada kerugian keuangan negara.
Atas kerugian itu, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, menyikapi penanganan perkara keempat tersangka yang hingga kini berkasnya berjalan tahap penelitian, pengamat hukum Kota Medan Ridho Pandiangan meminta agar penyidik segera merampungkan berkas tersebut sehingga dilimpahkan ke pengadilan demi kepastian hukum.
“Berkas tersebut harus segera dirampungkan. Jangan dilama-lamakan sehingga menimbulkan kecurigaan ditengah masyarakat. Sebab setahu saya, keempat orang ini duluan yang ditetapkan sebagai tersangka dibandingkan ketiga yang lain sudah disidangkan. Tetap malah keempat ini yang paling lama berkasnya rampung,” ucap Ridho yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC Peradi Medan itu.
Menurutnya, mekanisme pemeriksaan berkas perkara dan penelitian (Tahap I) ada jangka waktunya diatur KUHAP yakni pada pasal 110 KUHAP.
“Masa penelitian itu ada tenggang waktunya. Apabila tenggang waktu yang diatur di KUHAP sudah habis, maka seharusnya segera dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Ridho.
Pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini mengimbau agar penanganan perkara semua tersangka harus adil dan jangan ada kesannya seperti kebal hukum.
Apalagi menurutnya, seharusnya keempat tersangka ini harusnya lebih dulu disidangkan, karena mereka yang berhubungan langsung dengan pihak debitur yakni Direktur PT KAYA CS.
“Persamaan hak di mata hukum harus dilakukan. Jangan kesannya nanti seolah-olah keempat tersangka ini seperti kebal hukum karena berkasnya tak kunjung rampung,” tegas Ridho. (Red)