Tanjungbalai (Pewarta.co)-Berdiri di Jalan Yos Sudarso Simpang Sikocik, seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus diringkus personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai.
Pengedar narkotika dimaksud ialah Sopi Suganti (35), warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Tersangka diringkus berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasatresnarkoba, AKP Putra Jani Purba, Jumat, (13/3/2020).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.
“Pada saat diringkus, tersangka sempat berupaya mebgelabui petugas dengan membuang tiga paket serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Kapolres.
Ketika diintergoasi, kata Kapolres, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.
“Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungbalai,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini seraya menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal ayat 1 subs Pasal 112 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (rks)