Medan (Pewarta.co)-Beli sabu di Mencirim Pondok, dua warga Binjai, Reza Syahputra (25) dan Deni Hermansyah (35) ditangkap Polsek Sunggal.
Dari para pelaku, petugas menyita paket klip kecil sabu yang dibeli seharga 70 ribu rupiah dan Suzuki Smash plat BK 4687 RT yang dikendarai keduanya.
“Pelaku diringkus di Jalan Gajah Mada, Tunggurono Binjai Timur berdasarkan informasi tentang adanya dua orang yang memiliki narkotika jenis sabu tengah melintas menuju Binjai pada hari Sabtu 19 Mei 2018 kemarin,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Pryatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak,SE menjawab pewarta.co di Mapolsek Sunggal, Senin, (21/5/2018).
Dijelaskan Wira, saat laju kendaraan yang ditumpangi pelaku dihentikan, petugas yang melakukan penggeledahan mendapati paket klip kecil sabu dari tersangka yang dibonceng bernama Reza Syahputra.
“Petugas yang menginterogasi pelaku di lokasi penangkapan mendapat informasi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A di Mencirim Pondok seharga 70 ribu rupiah,” jelas mantan Wakasatres narkob Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, kata Wira, usai diamankan, para pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 9 Tahun penjara,” tandasnya. (rks)