Medan (pewarta.co) – Tim Opsnal Polsek Sunggal menangkap Gofin Hutauruk (28) warga Jalan Flamboyan Raya Gang Flamboyan 8 Tanjungselamat Medan Tuntungan.
Pasalnya, pria putus sekolah yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini dilaporkan oleh warga usai membeli sabu di Jalan Bunga Sakura Medan.
“Jadi, petugas yang tengah berpatorli mendapat laporan tentang pelaku baru membeli sabu dari seorang pria yang biasa dipanggil Jek di Jalan Bunga Sakura,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatana SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE menjawab pewarta.co, Senin, (9/4/2018).
Lanjut diungkpakan Wira, petugas yang menerima informasi tersebut langusng menuju lokasi dan berhasil menagmankan pelaku setelah sempat dibuntuti.
“Petugas sempat membuntuti pelaku hingga akhirnya ditangkap di Jalan Flamboyan Raya Medan,” ungkap mantan Wakasat Res narkoba Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, kata Wira, pelaku berikut barang bukti berupa paket klip kecil sabu, kaca pirex dan satu unit sepeda motor langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, ketika diinterogasi, pelaku mengakui membeli sabu kepada Jek seharga 50 ribu rupiah. (rks)