Pancurbatu (Pewarta.co)-Belanja sabu-sabu di Namosalak, dua pecandu diringkus Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Pancurbatu.
Keduanya, Miftahul Huda (28) warga Jalan Bakti Gang Dame Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang dan Dimas Syahputra (19) penduduk Desa Sukajadi, Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) diringkus di Jalan Jamin Ginting simpang Namorih Pancurbatu pada hari Minggu, 6 Oktober 2019.
Dari kedua pecandu, Tim Pegasus yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pancurbaru, Iptu Suhally Hasibuan SH MH berhasil menyita paket klip kecil diduga sabu seberat 0,18 gram dan Yamaha Jupiter MX hitam pelat BK 3368 AI.
“Keduanya diringkus tim Pegasus saat melintas di Jalan Jamin Ginting usai membeli narkotika jenis sabu di Namorih, Pancurbatu,” ujar Kapolsek Pancurbaru, Kompol Faidir Chan SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhailly Hasibuan.
Lanjut dijelaskan mantan Kanit Jahtanras Satreskrim Polrestabes Medan ini, kedua tersangka diringkus berdasarkan tindak lanjut dari laporan yang diterim oleh Tim Pegasus.
“Saat digeledah, salah seorang tersangka sempat membuang sabu yang baru dibelinya seharga Rp.80 ribu,” jelas Kompol Faidir.
Usai diamankan, kata Faidir, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Pancurbatu untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika,” pungkas mantan Wakapolsek Medan Timur ini. (rks)