Batubara (Pewarta.co) – Memburu bandar, pengecer dan penikmat narkotika yang telah menjangkau hingga pelosok desa menjadi tekad Kapolres Batubara dalam upaya pemberantasan narkotika.
Setelah berkali-kali sukses meringkus tersangka penyalahgunaan narkotika, Polsek Labuhan Ruku kembali membekuk jaringan pengedar shabu antar kota. 4 tersangka termasuk kurir digelandang dengan barang bukti shabu shabu (SS) seberat 1 ons.
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M.Hum melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat, SH pada rilisnya yang diterima wartawan, Sabtu (24/08/2019) malam membenarkan pihaknya telah meringkus 2 orang kurir dan 2 orang pembeli SS.
Keempatnya diringkus di rumah kosong Jln Solo Desa Sukamaju, Kec Tanjung Tiram, Kab Batubara, Sabtu (24/08/2019) pukul 02.00 Wib.
Dijelaskan Kapolsek, 2 kurir warga Kab Deli Serdang yakni RS (40) warga Jln Perhubungan, Kelurahan Bandar Setia, Kec Percut Sei Tuan dan JD (49) warga Dusun 1, Desa Baru, Kec Batang Kuis.
Sedangkan 2 tersangka lainnya warga Kab Batubara, MY alias US (37) warga Desa Sukamaju, Kec Tanjung Tiram dan S alias M (33) warga Desa Lubuk Cuik, Kec Limapuluh Pesisir sebagai pembeli.
Barang bukti yang ditemukan 1 paket besar SS sekira 1 Ons, 2 timbangan listrik, 2 Hp, 2 mancis, 4 lembar bukti struk BRI, 1 kartu ATM, 1 buah skop, 1 buah alat hisap berupa wadah air mineral, pipet dan kompeng.
Diterangkan, penangkapan keempat tersangka dimulai dari S alias E warga Kota Medan yang menyuruh RS dan J berangkat ke Tanjung Tiram untuk mengantar SS seberat 1 ons kepada MY alias US.Keduanya diberi upah Rp 2 juta.
Keduanya berangkat dari Medan, Jumat (23/08/2019) pukul 20.00 Wib dengan naik bus Sartika. Setiba di loket keduanya naik beca ke kedai kopi di Jln Merdeka Tanjung Tiram.
Ketika di kedai kopi mereka menghubungi S lewat telepon seluler minta agar mereka diantar dan bertemu dengan MY yang merupakan residivis kasus narkotika.
Setelah S tiba di kedai kopi, ketiganya kemudian naik beca ke Jln Solo dan bertemu dengan MY.
Selanjutnya mereka menuju rumah kosong di Jln Solo untuk mencoba barang tersebut. Suparmin mencongkel bungkusan berisi SS dan setelah dicoba maka MY mengambil timbangan untuk menimbang bubuk SS tersebut.
Setelah transaksi jual beli mereka mencoba lagi SS tersebut. Saat mereka berempat asyik menikmati SS tim opsnal Polsek Labuhan Ruku yang telah melakukan pengintaian langsung menggerebek rumah kosong tersebut.
Keempat tersangka tak berkutik dan langsung digelandang ke Mapolsek Labuhan Ruku berikut barang bukti. (yudikam/red)