Tanjungbalai (Pewarta.co)-Gara-gara kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu, seorang nelayan di Kota Tanjungbalai ditangkap personel Satpol Air Polres Tanjungbalai.
Nelayan berinisial N alias Y (24), warga Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan ST Raso Kota Tanjungbalai ini ditangkap personel Satpol Air bersama kapalnya di perairan Tanjungbalai, tepatnya pada posisi koordinat N 2° 59′ 43.4652″ E 99° 48′ 48.1932.
Dari pengungkapan ini, petugas menyita lima paket klip sabu-sabu seberat 1,67 gram, plastik klip kosong dan pipa kaca yang diduga digunakan sebagai alat isap atau bong.
Usai diamankan, tersangka langsung diserahkan personel Satpol Air ke Satresnarkoba Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH yang dikonfirmasi lewat pesan Aplikasi WhatsApp, Senin, (21/10/2019) membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menerima limpahan tangkapan personel Satpol Air,” ujar AKBP Putu Yuda.
Sebelum ditagkap, lanjut dijelaskan Putu, personel Satpol Air memperbaiki informasi dari masyarakat yang menyebutkan tentang adanya seorang nelayan yang membawa narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung menuju titik koordinat keberadaan tersangka dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti tersebut,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Saat ini, kata Putu, tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungbalai.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 35/2009 tentang narkotika,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)