Tanjungbalai (Pewarta.co)-Gara-gara kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu, Erianto alias Anto (36) diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, Senin, (17/2/2020).
Dari warga Jend Sudirman Km 6 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai yang ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini, disita serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 91,49 gram.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dikonfimrasi membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Tersangka diamankan berdasarkan tindak lanjut informasi dari masyarakat yang menyebutkan tentang adanya pemilik narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskannya, menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Tanjungbalai Utara melakukan yang melakukan penyelidikan berhasil meringkis tersangak ketika melintas di kawasan tersebut.
“Saat disergap, tersangka yang mengendarai Yamaha N-Max sempat kabur dan akhirnya berhasil diringkus di Jalan Yos Sudarso kelurahan Sei Merbau, kecamatan Teluk Nibung, kota Tanjungbalai,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Ketika diinterogasi, Putu menyebutkan, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.
“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Polsek Tanjungbalai Utara dan kemudian diserahkan ke Polres Tanjungbalai,” sebutnya.
Aibat perbuatannya, kata Putu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (rks)