Langkat (Pewarta.co)-Zulbarel Pasaribu (32), tukang bangunan ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Langkat, Senin (9/12/2019).
Warga Dusun VIII, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provisni Sumatera Utara ini diamankan petugas karena membawa narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram dengan menumpangi Bus PT Anugerah pelat BL 7894 AA dari Aceh menuju Medan.
Penangkapan terhadap pemuda itu sendiri dilakukan tepat di depan Pos Lalu Lintas Sei Karang, Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan, SIK yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengamankan pembawa ganja 5 kilogram asal Biereun Aceh.
“Benar. Pelaku beserta barang bukti berupa lima bal ganja kering dibalut lakban warna coklat dengan berat kotor sekitar 5 kilogram dan tas ransel sudah diamankan,” ujar AKBP Doddy Hermawan SIK lewat pesan Aplikasi Whatsapp.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku berbekal informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada penumpang Bus PT Anugerah, BL 7894 AA dari Aceh menuju Medan membawa narkotika jenis ganja.
“Menidaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono SH dan Kanit I Iptu Rudi Sahputra SH dan tim Opsnal melakukan penyelidikan,” jelas AKBP Doddy Hermawan.
Selanjutnya, Dody menerangkan, hasil penyelidikan terpantau oleh tim sebuah bus sesuai identitas yang dimaksud melintas dan dilakukan pemberhentian.
“Setelah dilakukan pemberhentian, Kasatresnarkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono SH dan Kanit I Iptu Rudi Sahputra SH dan tim Opsnal melakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang laki-laki yang mencurigakan dan dilakukan penggeledahan badan,” terangnya.
Dalam penggeledahan, Dody menyebutkan, petugas berhasil menemukan tas ransel berwarna hitam yang berisi narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram.
“Petugas yang menemukan barang haram tersebut menginterogasi pelaku. Sang pemuda lalu mengakui jika ganja itu bawaanya,” sebutnya.
Dari hasil iterogasi, Dody mengungkapkan, pembawa ganja mengakui diberi upah Rp. 400.000 jika berhasil mengantarkannya.
“Ketika diinterogasi, pelaku mengaku mendapat upah sebesar empat ratus ribu rupiah bila berhasil mengantar ganja dari Biereun Aceh menuju Kabupten Labuhanbatu Utara. Tak hanya itu, diakuinya juga bahwa ia disuruh mengantar oleh IW yang saat ini tengah dalam pencarian petugas,” ungkapnya.
Saat ini, kata Dody tersangka sudah dijebloskan ke juruji besi Polres Langkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Dyt)