Sergai (Pewarta.co)-Seorang bandar Sabu Pantai Cermin ditembak Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) saat dibawa pengembangan di Pantai Labu.
Bandar Sabu dimaksud ialah Sarwani alias Iras (53) warga Dusun III Gang Pancing, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai yang telah berpropesi sebagai bandar selama setahun terakhir.
Selain mengamankan Bandar Sabu, Tim Satres Narkoba Polres Sergai pimpinan Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu SH MH juga mengamankan 2 kurir narkotika jenis sabu yakni Herman alias Alo (42) dan Imayadi alias SIil (28) keduanya warga Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai cermin, Sergai.
Terungkapnya peredaran narkotika dengan meringkus tiga tersangka yang terdiri dari pengedar dan kurir ini pada hari Jumat 25 Januari 2019 kemarin berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).
“Kasus peredaran narkotika ini terungkap atas informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan undercover buy di lokasi Gang Pancing. Di situ, kita berhasil menangkap Herman alias Alo,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Pasaribu SIK didampingi Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH dalam siaran persnya seperti dihimpun pewarta.co, Senin, (28/1/2019).
Lanjut dijelaskan orang nomor satu di Mapolres Sergai ini, petugas yang menginterogasi tersangka memperoleh informasi tentang orang yang menyuruhnya menjual sabu tersebut.
“Bermodalkan ‘nyanyian’ Alo, kita berhasil menangkap Irmayani alias Siir yang sempat bersembunyi di kamar mandi rumah orangtuanya dan dari keterangan Siir, Sarwani alias Sar berhasil dibekuk saat berupaya kabur,” jelas AKBP Juliarman.
Tidak berhanti di situ, Juliarman menerangkan, kepada petugas, Sarwani mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di kawasan Pantai Labu.
“Namun sayang, sesampainya di Pantai Labu, tersangka langsung melaompat dari mobil dan berupaya kabur. Oleh karena itu, kita langsung menembak kaki tersangka setelah dua tembakan peringatan tidak diindahkan,” terangnya.
Usai diamankan, kata Juliarman, para tersangka berikut barang bukti sabu seberat 19,21 Gram, timbangan elektrik, mancis, dan alat isap sabu beserta uang tunai sebesar Rp. 55.000 langsung digelandang ke Mapolres Sergai.
“Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Yo 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (rks)