Medan (pewart.co) – Hasanuddin alias Hasan (29) perantara 99 kg narkoba dituntut JPU Karya Syahputra hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/11).
Dalam nota tuntutannya, JPU menyakini terdakwa Hasan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. “Hal yang meringankan tidak ada,” tandasnya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Hasanuddin Alias Hasan ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 27 Kelurahan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Terdakwa ditangkap bersama-sama dengan Edward Alias War, Dian Haryza, Edy Bagus Setiawan, Bayu Anggara, Jimmy Sastra Wong, M Razief Alias Ajib, Husaini dan Suhardi Nasution (dituntut di Pengadilan Lubuk Pakam).
Awalnya kasusnya bermula pada September 2018, terdakwa Hasanuddin yang telah diberitahu oleh Toni Alias Mike (DPO) untuk mengatur penjualan sabu di sekitar Medan.
Selanjutnya terdakwa meminta terdakwa Suhardi Nasution untuk menerima penyerahan sabu-sabu sebanyak 40 kilogram dari TONI alias MIKE melalui kurirnya.
Selanjutnya terdakwa juga menerima pemberitahuan kepada siapa saja sabu tersebut untuk didistribusikan. Dimana selanjutnya terdakw meneruskan isi pesan pendistribusiannya kepada Alfirmansyah (DPO).
“Oleh karena Al Firmasyah tidak memiliki telepon dengan aplikasi pesan WhatsApp maka Al bekerjsama untuk pendistribusiannya bersama dengan M. Razief,” ungkap Jaksa Nur Ainun.
Lalu sabu diserahkan oleh Bayu Anggara pada Minggu tanggal 16 September 2018 sekitar pukul 21.00 WIB, di depan Lapas Klas IIB Lubuk Pakam, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 27 Kelurahan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Sabu seberat 4,137 kilogram yang belum diedarkan oleh Dian Haryza disimpan oleh Edy Bagus Setiawan. Namun, Edy beserta barang bukti ditangkap pada Minggu tanggal 16 September 2018 sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Bandar Labuhan Bawah Nomor 34 Kelurahan Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Bahwa untuk pendistribusian narkotika di Hotel Griya sebanyak 5 bungkus (5 Kg) dilakukan oleh Al Firmasyah bersama-sama denga M Razief pada 15 September 2018 bertempat di kamar 425 Hotel Griya Medan dengan penerima Jimmy.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Jimmy beserta barang buktinya pada 19 September 2018 sekitar pukul 13.30 WIB bertempat di Jalan Gunung Krakatau kelurahan Pulo Brayan Darat I, Medan Timur dengan jumlah narkotika berupa shabu-shabu seberat 5 kg,” ungkap JPU.
Pada saat petugas melakukan penangkapan terhadap Husaini pada 17 September 2018 sekitar pukul 19.40 WIB bertempat di Kafe Gabeng, Jalan Kasuari 88 Medan Sunggal Kota Medan ditemukan barang bukti shabu-shabu sebanyak 2,3 kg gram.
Selanjutnya terdakwa Hasanuddin pada 17 September 2018 sekitar pukul 19.00 WIB menghubungi kembali Suhardi Nasution untuk menerima penyerahan narkotika sebanyak 30 paket narkotika dan 1 paket ekstasi dari TONI alias MIKE.
Setelah seluruh paket narkotika tersebut di terima oleh Suhardi, sabu tersebut disimpan di rumah kontrakan di Jalan Al Watoniah Sungai Dua Kel. Gading Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai sambil menunggu perintah dari TONI.
“Namun sebelum sempat seluruh paket narkotika tersebut diedarkan, petugas BNN RI akhirnya pada 20 September 2018 sekitar pukul 01.30 WIB bertempat di rumah kontrakan Suhardi di Datuk Bandar, Tanjung Balai dan ditemukan sabu sebanyak 30.948 gram dan pil ekstasi berlogo “Trump” dan pil ekstadi sebanyak 2.985 butir,” beber Jaksa Nur.
Terdakwa yang ditangkap setelah pengembangan pihak BNN setelah hampir 7 bulan DPO dan ditangkap pada bulan Juli 2019 di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 27 Kelurahan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. (TA/red)