Belawan (Pewarta.co)-Bajing loncat yang beraksi di Jalan Pulau Irian diciduk Polsek Medan Labuhan di Jembatan KIM II Mabar.
Bajing loncat bernama Eka Darwis (40) warga Jalan Platina III Lingkungan 13 Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli ditangkap setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri ke Kota Jakarta selama dua bulan.
“Tersangka berhasil kita tangkap di Jembatan Kawasan Industri Medan (KIM) Mabar setelah petugas melakukan penyelidikan selama kurun waktu dua bulan,” ujar Wakapolsek Medan Labuhan, AKP Ponijo SH menjawab pewarta.co, Senin, (10/6/2019).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka, setelah petugas Polsek Medan Labuhan yang melakukan penyelidikan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
“Jadi, petugas yang mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan,” jelas orang nomor dua di Mapolsek Medan Labuhan ini sembari menambahkan tersangka tidak melawan saat ditangkap.
Hasil pemeriksaan, Ponijo menerangkan, tersangka mengaku perbuatanya telah melakukan mengambil pakan ternak dari mobil truck milik Evi Syahputra saat melintas di kawasan Pulau Irian.
“Ketika dinteogasi, pria pengangguran ini Anak ini mengaku perbuatannya bersama rekannya, Riyan Syahputra yang sudah terlebih dahulu diamankan petugas Polsek Medan Labuhan pada hari, Kamis 4 April 2019 lalu,” terang AKP Ponijo.
Usai diamanakan, kata Ponijo, tersangka langsung digelandangkan ke Mapolsek Medan Labuhan untuk diproses.
“Imbas perbuatanya, sang bersangkutan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Dyt)