Medan (Pewarta.co)-Gunawan Siregar, ayah dari Siska Sari W Maulidhina terdakwa atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun mengaku pernah terima transfer dari Rudi sebanyak 12 kali dengan total uang Rp 297 juta.
Hal itu terungkap dalam kesaksian Gunawan dalam persidangan lanjutan yang digelar di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/6/2021).
Gunawan mengaku, waktu itu Rudi menumpang transfer lewat rekening Gunawan pada Bank Mandiri lantaran rekening Bank Mandiri Siska sedang bermasalah.
“Waktu itu pengakuan Siska, rekeningnya bermasalah. Jadi Rudi numpang transfer ke rekening saya,” jelasnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sapril Batubara.
Ia juga menjelaskan bahwa uang tersebut rencananya bakal digunakan Siska untuk membeli souvenir yang bakal dibagi-bagikan dalam kaitan kampanye Rudi saat mengikuti perhelatan Pilkada Langkat.
“Ada sebanyak 12 kali sejak 1 November 2017 hingga 22 Desember 2017 dengan total uang Rp 297 juta,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Syahfrina.
Sebelum memeriksa saksi Gunawan, jaksa terlebih dahulu memeriksa saksi yang bernama Atika Puspita Sari. Saksi yang tak lain adalah adek kandung terdakwa Siska mengaku bahwa Rudi dan Siska sudah saling kenal sejak 2011.
Saksi juga mengaku pada saat terdakwa di tangkap oleh polisi Polda Sumut, saksi berada dilokasi. Usai mendengar keterangan kedua saksi, majelis hakim menunda sidang pada pekan depan. (red)