Tanjungbalai (Pewarta.co)-Suryadi Rambe alias Apek (33), tersangka penganiayaan di Tanjungbalai diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) saat tidur.
Sebelum ditangkap di Musala Ubudiyah, warga Jalan Rambutan Gang Mempelam Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan ini menganiaya DTM M Rozi di Jalan Nangka, Kota Tanjungbalai pada hari Selasa, 23 Juni 2020 lalu.
Korban yang tidak terima langsung melaporkan perihal tersebut ke Mapolres Tanjungbalai.
“Menindaklanjuti laporan korban, personel Tekab langsung melakuakan penyelidikan,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat, (26/6/2020).
Saat melakukan penyelidikan, lanjut dijelaskan Kapolres, personel Tekab memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka.
“Nah, memperoleh informasi tersebut, personel langsung menuju lokasi dan berhasil meringkus tersangka yang sedang tertidur di musala,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Kapolres, tersangka langsung diboyong ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini. (rks)