Medan (pewarta.co)– Tim Serse Polsek Sunggal menangkap kurir sabu di Jalan Medan-Binjai Km 9 Gang Lembah Desa Lalang Sunggal, Deliserdang.
Dari sang kurir, petugas menyita paket sabu dalam plastik klip besar pesanan seorang bandar bernama Ribai yang tengah diburu petugas.
Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolsek Sunggal, Rabu, (25/4/2018) menyebutkan, kurir yang dimaksud ialah Abdul Rahim Sinaga (29) warga Jalan Medan-Binjai Km 9 Gang Balai Desa Pria Laut III Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
“Pada hari Selasa 17 April 2018 sekira pukul 14.30 Wib ketika Unit Reskrim Polsek Sunggal melaksanakan patroli rutin di Jalan Binjai mendapat informasi yang memberitahukan bahwa akan ada seorang laki-laki yang akan mengantar narkotika jenis sabu – sabu di Jalan Binjai Km 9 Gang Lembah Kecamatan Sunggal, Deliserdang,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Buddiman Simanjuntak,SE.
Dijelaskan Wira, menindaklanjuti laporan informasi berharga tersebut, kemudian Unit Reskrim melakukan Penyelidikan dan langsung menuju ke lokasi sesuai yang dinformasikan.
“Petugas yang melakukan penggeledahan terhadap pria yang sesuai dengan ciri – ciri yang dilaporkan mendapati paket sabu dalam kantungan plastik,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Ketika diinterogasi, disebutkan Wira, pelaku mengaku jika narkotika tersebut merupakan milik temannya bernama Ribai.
“Pelaku mengakui dirinya ditelepon oleh rekannya bernama Ribai untuk mengantarkan barang haram tersebut ke lokasi,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.
Selanjutnya, kata Wira, pelaku berikut barang bukti sabu berikut ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Ribai langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Rekan pelaku bernama Ribai saat ini dalam pengejaran petugas. Sedangkan pelaku yang tertangkap langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. (rks)