Medan (Pewarta.co)-Kasus penganiayaan yang dialami seorang pelayan kafe bernama Echa (24) penduduk Jalan Bunga Ncole Kecamatan Medan Tuntungan oleh oknum petugas Lapas berinisial HK Pasaribu pada hari, Selasa 19 Juni 2018 sekira pukul 03.30 WIB berujung dengan perdamaian secara kekeluargaan.
Kasus pemukulan itu disepakati dengan perdamaian antara kedua belah pihak yang tertuang sesuai surat perjanjian perdamaian pada hari Jumat 22 Juni 2018.
Disaksikan oleh keluarga masing-masing.
Dalam perjanjian tersebut, HK Pasaribu mengakui perbuatanya dan meminta maaf atas perbuatanya kepada, Echa selaku korban penganiayaan.
“Saya mengakui dan meminta maaf atas kejadian itu. Saya juga berjanji akan kembali mempekerjakan saudari Echa di kafe tempatnya bekerja,” kata HK Pasaribu kepada korban yang tertuang pada surat perjanjian.
Menanggapi hal itu, Echa dengan lapang dada menerima permintaan maaf tersebut.
“Saya dan keluarga sudah menerima permintaan maaf saudara HK Pasaribu atas perlakuanya tempo hari,” kata wanit berparas cantik ini.
Informasi sebelumnya, Echa nyaris pingsan dipukuli oknum diduga petugas sipir Lapas Tanjung Gusta disebut-sebut bermarga Pasaribu.
Akibat pemukulan dilakukan oknum tersebut pada bagian wajahnya, wanita berkulit putih ini mengalami luka memar pada bagian pelipis mata dan telinga kirinya sakit.
Korban mengatakan, bahawasanya pelaku memukul dirinya karena berjanji akan membayar uang tip kepada korban setelah menemani pelaku yang berkunjung di kafe tempat korban bekerja.
Lalu, seusai tutup kafe, saat menagih uang yang dijanjikan, bukan tip yang diterimanya namun pukulan yang mengakibatkan pelipis matanya memar dan telinganya sakit hingga harus dirawat di Rumah Sakit Tere Margareth.(rks)