Sergai (Pewarta.co)-Merasa tertipu dengan informasi hoaks dan pembohongan publik, masyarakat Serdang Bedagai (Sergai) melaporkan beberapa akun Facebook ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat.
Salah satunya ialah Yudi Ardiansyah (26), warga Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Didampingi Ketua Tim Hukum DAMBAAN Ismet Lubis dan Rustam Efendi di Kantor Bawaslu Sergai mengatakan ada beberapa akun Facebook yang diduga kuat bagian dari tim sukses salah satu bakal calon Bupati Sergai Soekirman dan T Riyan yang ia laporkan ke Bawaslu.
Beberapa akun di antaranya Sukarman, Daniel Van Sergai, Anton Susi dan beberapa akun lainnya menginformasikan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sergai lengkap dengan nomor urut 2 yakni Soekirman dan T Riyan ke media soal.
Sepengetahuan masyarakat Sergai saat ini KPU Sergai hanya baru menetapkan satu Paslon yakni Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan dan menetapkan Paslon DAMBAAN itu di nomor 1.
“Ada salah satu Bapaslon kini sudah menjadi Balon Bupati dan Wabup Sergai bahkan sudah ada nomornya menyebar di media sosial hingga membuat masyarakat bertanya-tanya kapan ditetapkan. Masyarakat mengetahui baru 1 paslon yang ditetapkan KPU Sergai kok ada Bapaslon dengan nomor yang lahir di luar penetapan itu jelas Paslon dan Nomor haram” papar Yudi Ardiansyah.
Lanjut Yudi Ardiansyah, akun Facebook tersebut sudah menyebarkan berita hoaks dan tindak pidana kebohongan publik yang telah diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, juga UU ITE,” papar Yudi Ardiansyah.
Sementara itu Ismet Lubis dan Rustam Efendi mengatakan mereka selaku tim hukum DAMBAAN menilai Bawaslu Sergai tidak profesional dalam menanggapi permasalahan di Pilkada Sergai dan terkesan mengulur waktu mengingat sudah berjam-jam menunggu baru direspon oleh petugas Bawaslu.
Ismet Lubis sejauh ini mengatakan terlalu direpotkan dengan pertanyaan masyarakat Sergai kepadanya perihal adanya dua Paslon yang sudah ditetapkan namun yang diketahui baru satu Paslon yakni DAMBAAN.
“Banyak masyarakat bertanya kenapa ada satu Paslon lagi yang timbul sementara hanya baru satu Paslon yang ditetapkan KPU Sergai. Maka dalam hal ini, tim hukum mendapingi Yudi Ardiansyah untuk membuat laporan resmi,” papar Ismet.
Jika hal ini tidak ditanggapi oleh Bawaslu, Ismet menegaskan, pihaknya akan antarkan ke DKPP karena kebiasaan buruk Bawaslu ini terlalu mengundur waktu dalam membuat laporan.
Pantauan awak media, perwakilan dari Sentra Gakkumdu menerima laporan dari Yudi Ardiansyah. (Agus)