• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 25 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

AJI Minta Polda Sumut Hentikan Proses Hukum 2 Jurnalis

oleh NiahLubis
Kamis, 8 Maret 2018
Rubrik: Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) meminta Polda Sumut menghentikan proses penyidikan yang dilakukan Subdit II/Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Sumut terkait ditangkapnya dua jurnalis media online sorotdaerah.com, Jon Roi Tua Purba dan Lindung Silaban.

Penangkapan kedua jurnalis tersebut karena pemberitaan pencemaran nama baik Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw.
“Kedua jurnalis ini ditangkap pada 6 Maret 2018 oleh Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut,” ujar Ketua AJI Medan, Agoez Perdana saat menyambangi Polda Sumut, Rabu (7/3/2018).

bacajuga

Wakil Ketua Dewan Pers : Standar Kompetensi Wartawan Sesuai UU Pers

Ketu PWI Pusat : Anggota PWI harus profesional dan bekerja sesuai KEJ

PWI Sumut Sayangkan Aksi Demo Kantor Media

Disebutkannya, kedatangan AJI sebagai bentuk keberatan atas penjemputan paksa yang dilakukan Polda Sumut terhadap kedua jurnalis tersebut.

“Ini sangat bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang telah diatur dalam Pasal 8 UU Pers No. 40/1999 yang berbunyi, dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” sebutnya.

Selain itu, Agoez menyesalkan tindakan Polda Sumut yang diduga telah melakukan pemblokiran terhadap situs sorotdaerah.com. Ini bertentangan dengan isi Pasal 4 ayat 2 UU Pers No. 40/1999, berbunyi terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, dengan ketentuan pidana seperti tersebut dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers No. 40/1999, bagi setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan tersebut, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Oleh sebab itu, sesuai dengan isi nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 2/DP/Mou/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, maka kami meminta Polda Sumut untuk menghentikan proses penyelidikan dan selanjutnya harus berkoordinasi kepada Dewan Pers terkait adanya kasus dugaan tindak pidana di bidang pers,” tegasnya.

Menurut Agoez, pada Selasa (6/3/2018) sekitar pukul 03.30 WIB pintu depan dan belakang rumah John Roi Tua Purba diketuk.

Setelah dibuka beberapa orang mengaku sebagai petugas dari Polda Sumatera Utara dan Polres Pematang Siantar langsung berniat melakukan penangkapan.

Jon Roi Tua Purba sempat menanyakan tentang surat tugas lalu petugas menunjukkannya.
Dia dijemput untuk diperiksa atas berita di sorotdaerah.com terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw dari pengusaha properti.

“Menurut keterangan Jon, di dalam surat tugas penjemputan tidak ada disebutkan namanya,” beber Agoez.

Saat hendak dibawa ke Polres Pematangsiantar, dia membawa berkas-berkas perizinan media online miliknya.

“Hanya lima menit di Polres Pematang Siantar, dia kemudian dibawa ke Polda Sumut dan tiba di Polda sekitar pukul 05.30 WIB. Dia diperiksa sebagai pengelola media online sorotdaerah.com dari pukul 11.00 – 20.30 WIB. Selama diperiksa, barang-barang miliknya berupa 2 unit Hp, dan 1 unit laptop disita petugas,” terangnya.

Sedangkan Lindung Silaban, orang nomor satu di AJI Medan ini menyebutkan, dijemput petugas dari Polda Sumut pada Selasa (6/3/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Lindung diperiksa sebagai pemimpin redaksi media online sorotdaerah.com. Menurut Lindung, berita tersebut merupakan berita rilis dari jurnalis di Polda Sumut. Saat menerima rilis tersebut, dia sempat menghubungi Muslim Muis yang menjadi narasumber di dalam beritanya,” sebutnya.

Pihaknya juga sudah melakukan konfirmasi ke Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting. Konfirmasi tersebut juga sudah ditulis dalam berita yang sama. Sedangkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw tidak merespon panggilan telepon.

“Sejak dijemput paksa hingga kini, kedua jurnalis itu belum diperbolehkan pulang dan masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut,” tandasnya. (ril)

Berita Sebelumnya

Kapolsek Medan Baru Mediasi Siswa Immanuel dengan Methodist

Berita Selanjutnya

Polsek Medan Baru Terima Bantuan Pos Polisi Mobile

BeritaLainnya

Hukum

Ringkus 21 Tersangka, Polda Sumut Sita 263 Kilogram Sabu dan 19.760 Ekstasi

Selasa, 21 Maret 2023
Hukum

Petani di Padangsidimpuan Diciduk Personel Saresnarkoba

Senin, 20 Maret 2023
Hukum

Pulang dengan Kondisi Mabuk Berat,  Aiptu Disco Ginting Tarik Kerah Baju Wartawan

Minggu, 19 Maret 2023
Hukum

Pakar Hukum : Laporan terhadap Rektor UMSU Prematur

Sabtu, 18 Maret 2023
Hukum

Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri Pastikan Profesional Tangani Laporan KAUM

Kamis, 16 Maret 2023
Hukum

Polda Sumut Gerebek 7 Lokasi Judi dan Narkoba

Rabu, 15 Maret 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Komjen Pol (Purn) Oegroseno: Atlet Indonesia Butuh Ketua Umum KOI yang Bisa Bawa Perubahan dan Kemajuan Olahraga Indonesia

Sabtu, 25 Maret 2023

Kapolda Sumut Sambut Kedatangan Panglima TNI

Sabtu, 25 Maret 2023

Kapolres Madina Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Al-Bi’Thasatul Islami

Jumat, 24 Maret 2023

Tetap Aman dan Kondusif, Kapolrestabes Medan : Sahur on The Road Dilarang di Bulan Ramadan

Jumat, 24 Maret 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Kisaran
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Komjen Pol (Purn) Oegroseno: Atlet Indonesia Butuh Ketua Umum KOI yang Bisa Bawa Perubahan dan Kemajuan Olahraga Indonesia

Sabtu, 25 Maret 2023

Kapolda Sumut Sambut Kedatangan Panglima TNI

Sabtu, 25 Maret 2023

Kapolres Madina Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Al-Bi’Thasatul Islami

Jumat, 24 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani